Redaksi sarana informasi.com
BANYUASIN, si.com// Dugaan pelanggaran serius dilakukan oleh perusahaan UD Merpati yang berlokasi di Jalan Desa Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sejak dilaporkan pada Mei 2025 lalu, belum ada tindakan tegas dari instansi terkait terhadap perusahaan tersebut yang diduga menjalankan aktivitas ilegal dalam bentuk pertambangan dan produksi bahan baku pupuk.
UD Merpati disebut-sebut belum mengantongi izin pertambangan (izin galian C) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Parahnya lagi, perusahaan ini tetap menjalankan kegiatan produksi bahan baku pupuk dan menjual hasilnya ke salah satu perusahaan besar di Palembang, yakni PT Pasri, tanpa hambatan berarti dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas penggalian dan produksi tetap berlangsung seperti biasa, meski telah ada laporan masyarakat dan sorotan media. Namun hingga kini, tidak ada hasil atau tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) oleh dinas maupun aparat yang berwenang.
Berdasarkan temuan sementara dan pernyataan berbagai pihak, perusahaan ini bisa dikenakan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
2. Pasal 232 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah:
“Kegiatan usaha yang mengambil sumber daya alam tanpa izin daerah merupakan pelanggaran terhadap kewenangan fiskal daerah dan merugikan keuangan daerah.
3. Pasal 115 dan 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan dilarang dilakukan.” “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.”
4. Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (terkait IMB):
“Setiap bangunan gedung harus memiliki IMB, dan pelanggaran terhadap ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.”
Publik Pertanyakan Sikap Lemah Pemkab dan APH
Lambatnya reaksi dari instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi, hingga Satpol PP dan Kepolisian, menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada pembiaran sistematis? Atau malah ada dugaan permainan dalam kasus ini?
Tokoh masyarakat Banyuasin, yang enggan disebutkan namanya, menilai kasus ini menjadi ujian integritas dan ketegasan Bupati Banyuasin dan aparat penegak hukum. “Kalau laporan sudah masuk sejak Mei dan tidak ada tindakan sampai sekarang, maka rakyat berhak curiga ada yang tidak beres,” ujarnya.
Mendesak Penutupan Sementara dan Evaluasi Izin
Aktivitas UD Merpati dihentikan sementara sampai legalitasnya benar-benar jelas.
Dilakukan audit lingkungan dan investigasi hukum secara terbuka.
Diterbitkan sanksi administratif dan pidana jika terbukti bersalah.
Kasus UD Merpati ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Banyuasin: bahwa menjalankan bisnis tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan keadilan di daerah.
Editor Pahrul Edi