Redaksi sarana informasi.com
Banyuasin, si.com// Dugaan pelanggaran serius mencuat dari aktivitas usaha milik UD Merpati yang berlokasi di Jalan Desa Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Perusahaan ini diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin tambang galian C, namun tetap beroperasi tanpa hambatan selama lebih dari setahun.
Informasi ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Banyuasin, Dr. Drs. H. Ali Sedikin Sarbi, M.Si, Ia menyebut, setelah melakukan penelusuran melalui sistem perizinan resmi, tidak ditemukan dokumen IMB atas nama UD Merpati. Saat di kompirmasih beberapa minggu lalu.
“Yang terdaftar hanya PT Garuda Berlian Mas yang masih satu kawasan dengan UD Merpati, namun izin IMB-nya juga belum terbit karena belum memenuhi syarat. Meski begitu, mereka sudah beroperasi cukup lama,” tegas Ali Sedikin.
Ali menambahkan, pelaku usaha seharusnya mengurus legalitas sesuai klasifikasi baku lapangan usaha, karena hal itu menyangkut kewenangan lintas sektor, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.jumat 18/07/2025
“Kita juga telah minta pihak desa, dan camat untuk menyampaikan informasi mengenai aktivitas usaha yang ada di wilayah mereka. Itu penting, karena berkaitan langsung dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),”
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi akan dikenakan sanksi tegas.
“Mulai dari sanksi administratif, hingga kewajiban untuk segera mengurus perizinan. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar,” tandasnya.
Sudah Dilaporkan, Tapi Tak Ada Tindakan
Masalah ini sebenarnya sudah dilaporkan secara resmi oleh lembaga Corruption Watch Federation (CWF) ke Camat Banyuasin III dan DPRD Banyuasin sejak 23 Juni 2025 lalu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Kami khawatir ada pembiaran. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar perwakilan CWF dalam keterangannya.
Warga sekitar pun mempertanyakan mengapa hingga kini tidak ada inspeksi mendadak (sidak) dari pihak berwenang ke lokasi usaha UD Merpati, padahal aktivitas perusahaan jelas-jelas menyalahi aturan.
Desakan Sidak dan Penutupan Sementara
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar Pemkab Banyuasin segera melakukan sidak ke lokasi dan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kalau tidak ada IMB dan izin tambang, tutup dulu usahanya sampai semua perizinan lengkap. Jangan biarkan ada usaha ilegal yang merugikan negara dan mencemari lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, pihak UD Merpati belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Sementara masyarakat dan aktivis anti-korupsi terus mendorong transparansi dan ketegasan pemerintah daerah.
Editor Tim