Tim Media Sarana Impormasi.Com Mengutuk Dan Tindaklanjuti Atas Dugaan Kekerasan Jurnalis 


10 shares

Redaksi sarana informasi.com

selaku Ketua DPC PJS PALI sekaligus rekan seprofesi korban mengecam keras tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum pelaku, disini saya berharap kepada APH untuk segera menangkap pelaku dan menerapkan hukum seadil-adilnya,

Kemudian kepada pejabat publik atau pihak pemborong agar tetap patuhi peraturan pemerintah terlebih Undang undang Pers Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

dukungan, kutukan dan kecaman yang mengalir atas aksi kekerasan terhadap salah satu wartawan Benuanews.com Penganiayaan yang mengakibatkan Pimpinan media benuanews.com Wahyudi mengalami luka memar akibat benda tumpul yang dilakukan oleh preman nesme

Sekarang giliran tim media sarana informasi.com mengecam keras dan tindaklanjut atas kekerasan saudara kami Wahyudi pimpinan redaksi media Benuanews.com

Ketua dan tim media sarana informasi.com menyampaikan Kebebasan Pers adalah mutlak dan tidak dapat diintervensi oleh hal apapun. Aksi yang dilakukan oleh oknum di duga yang mengaku media tersebut adalah aksi Premanisme yang keji, maka dari itu tak ada ampun bagi pelaku kekerasan terhadap insan Pers.

”Seluruh Insan Pers dimana pun berada turut berduka dan mengutuk keras aksi kekerasan terhadap salah satu wartawan Benuanews.com tersebut. Maka dari itu tindak tegas apabila pelaku telah tertangkap,

Karena keselamatan dan Tugas dan Fungsi Pers telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, apapun organisasi, apapun Lembaganya, Pers adalah Profesi Mulia,” ungkap Edi Saputra pimpinan redaksi media sarana informasi.com dan tim

Baca juga:  Tim PUMA Sat Reskrim Polres Banyuasin Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

”Kepada pihak yang berwajib yakni Polres Kapolda Sumatra Selatan dan kami berharap segera mengungkap dan menangkap pelaku serta mengusut tuntas siapa dalangnya di balik pengeroyok saudara kami Wahyudi dan rekannya tangkap sampai ke akar akarnya,” kecamnya pimpinan redaksi media sarana informasi dan tim

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang karena kebebasan pers dilindungi undang undang. Dan kepada seluruh insan pers tanah air agar senantiasa berhati-hati dan mengedepankan keselamatan dalam melaksankan tugas sebagai jurnalistik,” tandasnya Edi Saputra

Editor Pahrul Ed 🇮🇩


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏