SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Ternyata Ini Alasan Heri Amalindo Tidak Hadiri Pelantikan dan Sertijab


PALI – Misteri ketidakhadiran H. Heri Amalindo dalam pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) Bupati PALI akhirnya terungkap. Ternyata, mantan Bupati PALI periode 2020-2025 itu mempertanyakan legalitas pemberhentiannya, yang hingga kini belum ia terima.

Dalam wawancara singkat redaksi Kabarpali.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/3/2025), Heri Amalindo mengungkapkan keganjilan terkait statusnya pasca pelantikan Bupati PALI yang baru, Asgianto, ST.

“Hingga saat ini belum ada (surat pemberhentian). Ya, kita hanya mempertanyakan saja,” ujarnya singkat.

Ketidakjelasan ini pun berujung pada langkah hukum. Kantor Hukum H. Budiman Kusairi, SH., MH & Partner, selaku kuasa hukum Heri Amalindo, telah melayangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Surat bernomor 12906032025/ADV.BDM/KBRT/2025 tertanggal 6 Maret 2025 itu berisi protes keras terhadap Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-221/2025 dan No. 100.2.1.3-1719/2025 terkait pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Heri Amalindo dianggap cacat administrasi dan bertentangan dengan beberapa regulasi, di antaranya:

1. Keputusan Mendagri No. 131.16-1203 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa Heri Amalindo dilantik sebagai Bupati PALI pada 18 Juni 2021. Dengan demikian, masa jabatannya seharusnya berakhir pada 18 Juni 2026, bukan 20 Februari 2025.

2. Pasal 162 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun sejak dilantik.

3. Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016, yang membatasi bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga 2024. Namun, ketentuan ini dinilai tidak berlaku umum dan hanya bersifat limitatif terhadap kepala daerah tertentu.

4. Konstitusionalitas aturan juga dipersoalkan, karena menurut kuasa hukum, pencopotan Heri Amalindo tanpa memperhitungkan masa jabatan penuh (5 tahun) bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kuasa hukum meminta agar pelantikan Bupati PALI yang baru ditunda hingga Heri Amalindo menyelesaikan masa jabatannya pada 18 Juni 2026. Jika keberatan ini tidak direspons dalam 7 hari, pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Dirgahayu HUT RI KE 77 TAHUN Meriah Di Polsek Rambang Dangku," Tumbuhkan Persatuan Dan Kesatuan,"

Sementara itu, Ketua KPU PALI, Sunario, SE, menjelaskan bahwa perihal pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendagri.

“Sudah sah. Masa jabatan bupati dianggap berakhir dengan dilantiknya kepala daerah baru oleh Presiden pada 20 Februari 2025 lalu,” terangnya di kabarpali.com

Sunario juga menambahkan bahwa KPU hanya bertugas menyampaikan hasil Pilkada ke DPRD PALI, yang kemudian meneruskannya ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemendagri terkait surat keberatan tersebut. Situasi ini pun menimbulkan spekulasi apakah Heri Amalindo akan benar-benar membawa sengketa ini ke ranah hukum atau tidak. Yang jelas, peralihan kekuasaan di Bumi Serepat Serasan kini diwarnai polemik yang kian memanas. Ril.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WARNING: DILARANG COPAS