Palembang – Diduga sebanyak 30 lebih industri pengelohan kayu yang berada di kota palembang diduga berasal dari kayu alam yang tidak punya izin.
Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas, kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku hal ini di ungkap kan oleh Aktivis Sumsel Renaldi Davinci saat di wawancara di sebuah Cafe Dusun Palembang pada jumat (07/04/2023),
“Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang digunakan untuk membuat produk kayu tersebut berasal dari sumber legal, “jelasnya.
Dalam hal Eksportir, bekerjasama dengan lembaga verifikasi yang menerbitkan sertifikasi legalitas kayu,mengurus penerbitan Dokumen V-Legal,” Katanya.
Industri industri kayu di kota palembang diduga mengorder kayu alam dari sumber yang diduga statusnya tidak mempunyai izin pengelolaan dan pemanfaatan kayu.
Di tambahkan Renaldi davinci “APH harus bertidak secara tegas dan cepat mengamankan industri industri kayu yang ada di kota palembang apalagi status kayu yang tidak mempunyai izin atau bisa disebut ilegal, maka perlu ditindak secara hukum para pelaku pengelolaan dan pemanfaatan hutan untuk industri kayu tersebut lalu kami dalam waktu dekat akan melakukan aksi massa dan sekaligus akan melaporkan seluruh panglong panglong yang berada di kota palembang diduga tidak punya izin ke polda sumsel untuk segera di usut tuntas dan diamankan.”tutup nya.
Tim.
0 Comments