Terkait Besi Bekas Bongkaran Tribun Gelora November” Begini Jelas Pertamina.


Dokumentasi tim, Photo Bangunan Tribun Stadion gelora November PALI

PALI//SI.Com–,Terkait Berita yang berjudul “Besi Bekas Stadion Gelora November Raib, Sudah di Penghujung Tahun Pekerjaan Belum Selsai” terbit hari Selasa (28/12). Ternyata berita tersebut membuat ComRel & CID Zona 4, Andi, akhirnya angkat bicara.

Baca juga : https://saranainformasi.com/besi-bekas-stadion-gelora-november-raib-sudah-di-penghujung-tahun-pekerjaan-belum-selsai.

Dokumentasi tim, photo Besi bekas bongkaran Tribun Stadion gelora November PALI

Dijelaskan Andi secara tertulis via WhatsApp Selasa malam (28/12) .dia mengatakan Terkait dengan berita yang lagi Viral di berbagai media, Kami sampaikan bahwa,
1. Melalui siaran pers tanggal 30 September 2021, tanggal 3 November 2021, dan keterangan tambahan tanggal 5 November 2021 kepada Pendopo Media Center, kami sampaikan posisi Pertamina EP Pendopo Field sebagai berikut,

Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengajukan permohonan persetujuan pinjam pakai Barang Milik Negara melalui surat Bupati PALI tanggal 7 Agustus 2018, hal Permohonan Pinjam Pakai, dan terakhir dengan surat tanggal 7 November 2018, hal Kelengkapan Berkas Permohonan Pinjam Pakai. Surat ditujukan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah menyetujui Permohonan Pinjam Pakai tersebut melalui Persetujuan Menteri Keuangan tanggal 13 Mei 2020, hal Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Negara eks Pertamina.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kemudian menyusun Perjanjian Pinjam Pakai tentang Pinjam Pakai Barang Milik Negara Eks Pertamina, yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2020.

Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai dimaksud, pemeliharaan, menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban lingkungan, memperbaiki kerusakan, dan melaksanakan pengamanan fisik dan hukum menjadi tanggung jawab Pemda PALI.

Dari penjelasan dimaksud, Pertamina EP Pendopo Field tidak terkait dengan Perjanjian Pinjam Pakai dimaksud.

2. Terkait pernyataan PT Pertamina Pendopo Field kelabakan menjawab pertanyaan dan beberapa kali meralat statement, sangat tidak tepat.

Baca juga:  Serentak sebar pengumuman DPS di tempat-tempat Umum oleh KPUD PALI.

Justru Pertamina EP Pendopo Field menjelaskan berulang kali dengan konsisten, melalui siaran pers di atas, bahwa Pertamina EP Pendopo Field tidak ada kaitannya dengan Perjanjian Pinjam Pakai dimaksud. Pertamina EP juga berulang kali memastikan kepada tim yang bertanggung jawab untuk warehouse dan yard apakah pernah menerima material bongkaran dan hingga saat ini belum pernah mendapat permintaan dari pihak terkait maupun menerima material bongkaran. Ini dilakukan untuk memperoleh keakuratan fakta di lapangan.” Papar Andi.

Tim.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN