Terduga Pelaku Pengedar Jenis Sabu Diringkus Sat Reskrim Polsek Air Kumbang

Oplus_131072

Redaksi sarana informasi.com

BANYUASIN, si.com// Polsek Air Kumbang berhasil meringkus salah seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu. Pelaku diketahui berinisial AN (22) yang beralamat di Desa Sebubus RT 002 RW 001 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin,

Saat diringkus dari tangan pelaku berhasil disita barang.bukti (BB)
berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat
bruto 0,41 (nol koma empat satu)
Gram, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha WR.

Hal ini disampaikan Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona, kepada wartawan, Selasa (29/7). Dan
Kapolsek menyebut pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (26/7/2025) pukul 10.00 WIB

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sebubus ada seseorang yang sering menjualbelikan yang diduga Narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona.

Menurutnya, berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Air Kumbang beserta anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terkait laporan tersebut.

Sat Reskrim Polsek Air Kumbang melakukan penyelidikan dan ada seorang laki – laki yang dicurigai berinisial AN. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Sat Reskrim mendapat informasi dari informan bahwa diduga pelaku AN ingin melakukan transaksi yang diduga Narkotika jenis sabu.

Transaksi dilakukan di areal perkebunan PT TBL divisi Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin. Dan Sat Reskrim Polsek Air Kumbang langsung bergerak menyisiri areal perkebunan PT TBL

Dan pada saat menyisiri terlihat ada seorang laki – laki menggunakan sebuah sepeda motor merk Yamaha WR yang sedang menunggu seseorang dengan gerak gerik mencurigakan lalu Sat Reskrim Polsek Air Kumbang langsung menghampiri

“Pada saat dihampiri seorang laki – laki tersebut ada menjatuhkan sesuatu. Petugas langsung mengamankan pelaku serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha WR,” terangnya.

Tidak sampai disitu, pelaku juga dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan pada saat penggeledahan rumah ditemukan lagi 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu di belakang rumahnya tepatnya di selipan pohon sawit.

“Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Air Kumbang dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Editor Pahrul Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS