Redaksi sarana informasi.com
Pangkalan Balai, si.com// Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H secara langsung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Banyuasin, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Banyuasin dengan desa se-Kabupaten Banyuasin yang diwakili secara simbolis oleh 5 desa, yakni:
1. Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III.
2. Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa.
3. Desa Bukit, Kecamatan Betung.
4. Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh.
5. Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum, khususnya dalam pengawalan dan pendampingan hukum terhadap berbagai program kegiatan baik ditingkat Kabupaten hingga desa.
Proses penandatanganan dilaksanakan langsung di Guest House Rumah Dinas Bupati, Kamis (7/8), dan dihadiri oleh Sekda Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Raymund Hasdianto Sitohang, S.H., M.H., Dandim O430 Banyuasin, Letkol Arh Agus Prijambodo, S.Sos., M.I.P., Kapolres Banyuasin yang diwakili Kasikum AKP Arfanol Amri dan berbagai tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Banyuasin mengatakan bahwasanya hal ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam membuat tata kelola pemerintahan yang baik (Good Govermance) dan bebas penyalahgunaan wewenang.
“Saya yakin komitmen kita ini dapat berjalan dengan baik demi mewujudkan pemerintah yang baik, saya juga berharap untuk seluruh OPD agar dapat bekerjasama dengan Kejari agar bebas dari segala sesuatu penyalahgunaan wewenang,” ujar Bupati Banyuasin.
Tak hanya itu, Bupati Banyuasin berharap kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banyuasin ini dapat membuat Kabupaten Banyuasin yang lebih baik lagi kedepannya terkhususnya dalam mengelola setiap pekerjaan, sehingga tertata dengan baik.
Editor Pahrul Edi