Teguran DPRD Terkait Pembangunan Jembatan Beracung Jadi Polemik Dimasyarakat.


PALI//SI.com–Teguran Anggota komisi ll DPRD kabupaten PALI kepada pihak pemborong jembatan Beracung beberapa waktu lalu, ternyata sama sekali tidak digubris dan tak diindahkan Oleh pihak kontraktor.

 

Hal ini terbukti usai ditegur Anggota DPRD PALI gara-gara merusak Penahan Air, hanya berselang beberapa hari pihak pemborong ini kembali melakukan perusakan disisi yang berbeda.

 

Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, dan para toko pemuda, khususnya masyarakat kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

 

” Apakah pemborong yang bandel, atau DPRD hanya cari sensasi ketika menegur pemborong kemarin itu,” Ujar Fendri (32) salah satu warga Pendopo pada Sabtu (07/08/2021).

Sebelumnya Saiful Hamid Anggota komisi ll DPRD PALI turun ke lokasi pengerjaan proyek jembatan Beracung yang berbeda dikawasan Golf kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.

 

Anggota DPRD partai Perindo itu, menemukan adanya perusakan Penahan air yang dibangun menggunakan APBD PALI tahun 2017, oleh PT. Ratri Sempana selaku kontraktor pelaksana pengerjaan proyek jembatan Beracung.

 

“Sangat disayangkan pihak pelaksana serta Merta merusak aset yang ada, seharusnya koordinasi terlebih dahulu dengan PU,” Kata Saiful Hamid Anggota komisi ll DPRD PALI kala itu.

 

Lanjutnya saat itu, kami akan segera panggil pihak PT. Ratri Sempana dalam waktu dekat ini untuk memperbaiki penahan air itu dikembalikan seperti semula,” tegasnya saat dilokasi proyek.

 

Yang menjadi pertanyaan publik saat ini, pihak PT Ratri Sempana yang tidak peduli teguran DPRD Pali yang jelas-jelas pungsi legislatif adalah salah satunya kontrol sosial, atau benar dugaan masyarakat DPRD hanya cari sensasi saja?

 

Tim.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS