Streaknews | Upeti Izin TKA di Kemnaker Terbongkar

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Skema pungli terungkap berjalan rutin, di mana uang korupsi dibagi ke 85 pegawai setiap dua pekan.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan pemeriksaan diperluas ke pegawai lain yang diduga ikut menerima aliran dana. “Kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegas Asep, Senin (21/7/2025).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai masalah berakar pada regulasi TKA yang memberi kewenangan penuh di satu pintu. “Kalau mau pungli berhenti, wewenang pengurusan izin harus dibagi lintas lembaga,” ujarnya.

KPK telah menyita beberapa aset tersangka, mulai dari tanah hingga indekos. Praktik pungli izin TKA ini diperkirakan sudah berjalan bertahun-tahun. Penindakan diharap jadi momentum perbaikan birokrasi.Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS