Penukal Abab Lematang Ilir//SI.com—Demi menjaga kehormatan, integritas, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengintruksikan kepada seluruh PPK dan PPS juga Partai Politik (Parpol) untuk ikuti penyuluhan hukum pelanggaran kode etik, kode perilaku, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana dalam Ajang Pilkada Kabupaten PALI, Hari ini Senin 21/09/2020 bertempat di sekretariat KPU PALI.
Disampaikan ketua KPUD PALI Sunaryo SE,didampingi Divisi Prodata KPU PALI Fikri Ardiansyah bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut guna memberikan pemahaman kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan dan peraturan sesuai tugas dan fungsinya.
Dikatakan Sunaryo SE” Kita mengajak seluruh penyelenggara dari PPS dan PPK untuk paham kode etik dan perilaku sesuai tugas pokoknya agar tidak melakukan pelanggaran, kita juga menekankan kepada seluruh penyelenggara untuk tetap menjaga netralitas dan integritas, Pada kegiatan ini, kita undang narasumber dari Kajaksaan dan Bawaslu PALI,” ungkap Sunario.
“Kita harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, Apalagi saat ini tahapan Pilkada sudah mendekati masa kampanye, yang tentunya kita dituntut menunjukkan kinerja yang baik, Dan kami harapkan dengan adanya penyuluhan ini, semua penyelenggara paham dan tidak membuat kesalahan agar jalannya Pilkada berjalan aman, jujur dan adil serta berintegritas,” harapnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu PALI Heru Muharam melalui Basrul SAP, anggota Bawaslu PALI menyebut bahwa pihaknya terus mengawal jalannya tahapan Pilkada.
“Hingga saat ini belum ada temuan atau laporan pelanggaran terkait jalannya tahapan Pilkada, Hanya saja ada temuan data, dimana ada warga yang belum tercoklit, Tetapi pelanggaran itu sudah ditindak lanjuti oleh pihak penyelenggara,” Tutupnya.
Red.
Eddi Saputra.
0 Comments