Sosialisasi di Desa Prabumenang, Kades Ajak Masyarakat Kenali Media Lebih Dekat


Poto kepala Desa Prabumenang, Camat Penukal Utara, Sekretaris Dinas DPMD PALI, Beserta Narasumber

PALI//SI.Com–,Dengan tujuan agar masyarakat paham tentang media dan cara kerja insan Pers, Pemerintah Desa Prabumenang, kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Sosialisasi Mengenal Media Lebih Dekat, kepada puluhan warga setempat Kamis (15/9/2022) bertempat di Balai Desa Prabumenang.

Kepala Desa Prabumenang, Abul Rustoni, menerangkan bahwa tujuan digelarnya kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi kepada warga terkait peran serta fungsi media massa.

“Agar masyarakat bisa memahami tentang fungsi media massa serta masyarakat tidak salah paham bila ada pemberitaan. Karena sejatinya media massa bukanlah lembaga yang bisa menghakimi benar dan salah, karena dalam memberitakan media massa memiliki unsur praduga tak bersalah,” terangnya.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Prabumenang.

“Ini juga sebagai bentuk sinergitas antara Pemdes Prabumenang dengan insan pers yang ada di kabupaten PALI. Bahwa, antara media massa dengan pemerintah saling membutuhkan,” tukasnya.

Di tempat yang sama, M. Sunardi Sekretaris DPMD Kabupaten PALI, mengatakan bahwa media massa merupakan alat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Baik informasi akuntabilitas maupun program desa. Kalau pemerintahannya baik, kenapa harus takut dengan media massa. Sebagai penyampai informasi, saya mengharapkan agar para pelaku media melaksanakan dengan profesional serta klarifikasi. Sehingga berita yang disampaikan berimbang dan bukan kebohongan,” tutupnya seraya membuka acara secara resmi.

Sementara itu, M. Anasrul ketua PWI Kabupaten PALI, yang menjadi salahsatu narasumber dalam kegiatan itu meminta agar media massa dijadikan mitra dalam membangun daerah.

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, para wartawan harus berpedoman pada kode etik jurnalistik sebagai mana yang sudah diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Baca juga:  Tangis Haru Anak Pasien Dikunjungi Caleg Partai PDIP Nomor Urut 2 Dapil 6 Kecamatan Tanah Abang

“Oleh karena, bila mana ada oknum wartawan yang melanggar, bisa segera lapor pada kami,” pungkasnya.

Selain ketua PWI PALI yang menjadi narasumber, ada juga Ketua IWO PALI Efran dan Sekretaris AWDI PALI Eddi Saputra serta Suharto sebagai narasumber. Kemudian tampak hadir Camat Penukal Utara, Maka Giansar, serta Ketua BPD Desa Prabumenang dan perangkat desa Prabumenang.

Tim,


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN