Sebanyak 70 Pasang Pasutri Ikuti Isbat Nikah


Serang–, Kecamatan Anyer melakukan kegiatan isbat nikah dengan target setiap kecamatan 70 pasangan suami istri yang bertempat di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Jum’,at (16/12/2022)

Isbat Nikah di hadiri Nanang Supriyatna S.Sos, MSi ASDA 1, Drs.H.Abdul rahim MH, Ketua PA Serang H.imron Riyadi S,STP, MSi Camat Anyer, didampingi Bahtiar Rifai Spd, Msi, selaku Sekmat Anyer, hadir pula Abdulah S.Sos, MSi Ka, Disduk Capil, Tarkul Wasyit SIP, MSi, KA.DP3AKB, Umar Fauzi SH.i, MH.

H.Imron Riyadi S,STP, MSi ,” menjelaskan Pelaksanaan program isbat nikah yang di canangkan oleh Bupati Serang selama kurun waktu 5 tahun Pemda Serang telah melaksanakan kerjasama dengan pengadilann Agama Serang Terkait konseling perkawinan.

kegiatan isbat terpadu 70 pasangan ini sebetulnya ini sudah masuk tahun ke 6 dari tahun 2018 Pemda Kabupaten Serang melalui Bupati Serang melaksanakan di setiap Kecamatan nanti intensitas nya, kita ambil rata-rata 70 X 6 sudah kelihatan,”ujarnya

memang masih ada beberapa wetinglis tahun ini karena memang tahun ini Kouta kita hanya 70 sementara masyarakat ada beberapa yang mengajukan pemberkasan karena Koutanya terbatas belum bisa realisasikan.

insyaallah mudah -mudahan tahun depan kita akan evaluasi semoga di triwulan ke dua, sekarang karena di triwulan Ahir ada kendala teknis mohon di maklumi, dan kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin dari Pemda serang.

bahwasanya isbat nikah ini dalam konteks bukan hanya mengakui secara hukum perkawinan secara negara saja. Tapi karena tentang kendalinya berbagai program pemerintah terutama berkaitan dengan kependudukan catatan sipil, perlindungan perempuan dan anak -anak juga.

jadi nanti rentetan dari aspek kependudukanya catatan sipil bisa di lengkapi, termasuk aspek dan perlindungan anak -anak kita, nanti aktenya akan timbul nama bapaknya, dan putra putri kita juga secara akademik punya potensi akademik dan lain sebagainya,” tegasnya

Baca juga:  Kapolres Karawang Sambut Baik Kunjungan Ketum PPWI

Drs Abdurahim MH Ketua ketua pengadilan Agama Serang,” “mengatakan sebagai aparat peradilan yang tugasnya menerima memeriksa dan mengadili perkara sehingga adanya MOU, dengan PEMDA.

“sehingga terlaksana sidang terpadu jarak pengadilan Agama Kabupaten Serang, sangat jauh dengan Kecamatan Anyer, jadi ada kebijakan dari Pemerintah Daerah untuk mendekatkan pengadilan kepada masyarakat.

“sehingga di laksanakan sidang terpadu ini, untuk persyaratan isbat nikmat yang di lihat oleh Hakim apakah pelaksanaan pernikahan yang waktu itu, apakah sudah sesuai dengan hukum Islam, dengan syarat dan rukunnya.

“kalau seandainya di nikahkan yang bukan walinya/dinikahkan orang lain tentu Hakim akan menolak perkara itu, tapi kalau orang tua nya mewakilkan kepada seorang ulama untuk menikahkan itu Syah menurut hukum inilah yang mau di isbatkan.

syarat nya hanya mengajukan permohonan, Karena ada yang tidak mempunyai Karu Kelurga, belum mempunyai buku nikah, dan paling tidak KTP itu yang di ajukan untuk isbat nikah itu.

Hari ini hakim yang di tugaskan ada 4 orang/4 meja yang tercatat Undangan- undang no 1 tahun 1974 yang yang telah di perbarui oleh undangan- undangan No 16 tahun 2019 dan juga terkait kompilasi hukum Islam,”tutupnya.

(L30)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏