Satreskrim Polsek Penukal Abab Bekuk Pelaku Pengeroyokan Brutal 2021

PALI – Upaya pengungkapan kasus lama membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Penukal Abab, jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan berat yang terjadi empat tahun silam.

Korban bernama Ibnu Hajar (38), warga Dusun IV Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, menjadi sasaran pengeroyokan pada 10 Juni 2021 sekitar pukul 18.30 WIB tepat di depan rumahnya. Dua pelaku menyerangnya secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis parang, hingga korban menderita luka parah di leher belakang, punggung, lengan kiri, dan kepala.

Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H, menerangkan, satu pelaku berinisial AP berhasil diamankan. AP kini tengah mendekam di Lapas Muara Enim karena kasus lain. Dalam pemeriksaan pada 15 Juli 2025, AP mengaku terlibat pengeroyokan bersama saudara kandungnya, AR, yang kini berstatus buron.

“Pelaku AP sudah kami interogasi, dan dia mengakui aksinya. Sementara saudara kandungnya, AR, masih kami kejar dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Dedy saat ditemui media ini, Jumat pagi (18/7/2025).

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Penukal Abab memberi apresiasi tinggi kepada tim Reskrim. Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H bersama Tim Srigala Reskrim bergerak cepat sejak penyelidikan awal, memperkuat bukti dengan hasil visum, hingga penelusuran intensif meski kasus sempat terhenti.

“Setiap laporan warga pasti kami tindak lanjuti. Tak ada kasus yang diabaikan, seberapapun lamanya. Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Kapolres melalui AKP Dedy.

Polisi juga menyerukan agar AR segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil. Warga diimbau mendukung upaya pengejaran dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku.

“Saat ini berkas perkara masih dilengkapi agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tutup Kapolsek Penukal Abab.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS