Satres Narkoba Polres Banyuasin Amankan Penyalahgunaan Narkotika Pasal 112 ayat ( 1 ) Pasal 127 Ayat (1) 


12 shares

Redaksi sarana informasi.com

POLRES BANYUASIN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua pemuda lantaran kedapatan membawa barang Narkotika jenis sabu di Mess PT SIP Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Rabu (25/10).
Kedua pelaku tersebut yakni DR (28) dan FE (37). Keduanya merupakan seorang buruh harian lepas yang beralamat di Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin
AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jum’at (27/10/2023)

Kasat mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di sebuah Mess PT SIP Desa Sungai Rengit.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelas Kasat Narkoba AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Banyuasin kemudian bergerak melakukan penggerebekan ke Mess PT SIP tersebut.

“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, petugas langsung melakukan pengeledahan dan didapatkan 6 paket Narkotika dengan berat bruto 1,09 gram,, 1 buah kotak warna hitam dan uang sebesar Rp 200 ribu didalam tas selempang warna cream ” terang dia.

Dikatakan Kasat, bahwa kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkas dia.

Editor Pahrul Ed 🇮🇩


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏