Oku Selatan saranainformasi.com — Pelarian tersangka Cabul APJ (Adi Putra Jaya) berakhir setelah Tim Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Jajaran Penyelidik Polres OKUS membekuk tersangka di tempat Persembunyiannya di kebayoran lama Polres Metro Jakarta Selatan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK,MH didampingi Kasat Reskrim mengatakan saat pres Release tersangka APJ terlapor sejak bulan Desember 2021melakukan perbuatan asusila terhadap AH (13) anak tiri tersangka, sebelumnya tersangka dilaporkan oleh istri tersangka NT, hal itu didasari atas peristiwa cabul tersangka menggerayangi tubuh dan alat fital korban hingga tiga kali dalam waktu dan kesempatan yang berbeda pelaku memasukkan jari ke dalam alat fital korban. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi penyidik menetapkan APJ tersangka.
Dikatakan Kapolres atas perlakuan asusila tersebut tersangka melarikan diri dan ternyata telah berdomisili di Jakarta namun sebelumnya saat masih di OKU Selatan tersangka berstatus sebagai tenaga honorer pada salah satu instansi.
Sehingga atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002.
Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan kemudian juga melakukan serangkaian tipu muslihat kata kata bohong membujuk anak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan cabul.
Atas dasar penerapan pasal tersebut tersangka dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak hanya berhenti disitu ujar Kapolres tersangka APJ juga melakukan tindak pidana lain yakni tersangka melakukan penggelapan terhadap barang berharga milik pelapor NT. Sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUH Pidana.
Hal itu dilakukan tersangka lantaran tersangka merasa sakit hati terhadap istri (pelapor) sehingga tersangka nekad membawa serta surat surat atau dokumen penting seperti paspor, akte kelahiran korban, SK Aparatur Sipil Negara dan Sertifikat tanah serta satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB . Dimana barang barang tersebut sudah berhasil diamankan aparat.
“Dalam penerapan pasal 372 Kapolres mengatakan dinyatakan barang siapa dengan sengaja dengan sengaja melawan hukum dengan cara mengambil barang milik orang lain baik sebagian atau seluruhnya maka dapat dikenakan ancaman pidana penggelapan, dimana barang tersebut ada padanya bukan karena tindak kejahatan artinya melainkan ada tindak pidana awal sebelumnya. ” Ungkap Kapolres.
Terkait Tindak pidana perlindungan anak Kapolres berharap agar setiap komponen masyarakat termasuk media diharapkan berperan memberantas tindak pidana asusila pencabulan dan pelecehan seksual baik terhadap anak maupun perempuan. “Pungkas Kapolres.
Tim
Published; Rendi
0 Comments