Relawan Pokja Desa Tanjung Beringin Mulai melakukan Pendataan


BANYUSAIN si.com//

Desa perlu memfokuskan arah kebijakan Pembangunan Desa pada pencapaian SDG’s Desa, Untuk tercapainya SDG’s Desa maka setiap desa harus melakukan Pemutakhiran Data SDG’s Desa yang harus dilaksanakan.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kades Imran Hadi, S.Sos mengatakan, Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Kata Imran, tim Relawan Pendataan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, saat ini tengah mulai melakukan pendataan berbasis SDGs Desa diwilayah kerja Pemdes Tanjung Beringin.”Tim relawan melakukan pendataan SDGs secara face to face (tatap muka) langsung kerumah – rumah warga,” ujar Kades Imran Hadi.

Dia menegaskan, Pendataan berbasis SDGs ini wajib dilaksankan oleh Pemdes melalui Tim Relawan Pendataan SDGS Desa yang dibentuk ditingkat desa, sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Peraturan Menteri desa (Permendes).

Lanjut dia, Pemutakhiran data berbasis SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana amanat Perturan Presiden Nomor 59 Tahun 2021, Permendes Nomor 13 Tahun 2020 serta Permendes Nomor 21 Tahun 2021.

“Kegiatan pendataan berbasis SDGs merupakan program baru dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertingal,” tandas dia seraya menyebut bahwa pendataan SDGs ini bertujuan untuk menjalankan progam kerja dari Kementerian Desa.

Imran menerangkan, upaya ini untuk mewujudkan suatu Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Baca juga:  Polda Sumsel Berhasil Menyelamatkan Generasi Muda Sebanyak 70.404 Dari Jeratan Barang

“SDGs Desa Tahun 2022 ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemdes, BPD, dan masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang akan termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD),” tandas dia

Karya;

(P)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN