Puluhan Rumah Warga Retak Akibat Dampak Penanganan Ruas Jalan Longsor Palima Cinangka


10 shares

Serang – Proyek penanganan longsoran di ruas jalan Palima Cinangka yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten dengan biaya sebesar Rp. 6.798.715.000,00 (enam milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari APBD Provinsi Banten tahun 2024, saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Masa Agung Jaya dengan pengawasan dari PT. Karya Pratama Konsulindo.

Warga Kp. Kadomas RT.01/04, Desa dan Kecamatan Cinangka, mengeluh karena proyek tersebut telah menyebabkan sumur yang sehari-hari digunakan oleh belasan warga tidak dapat digunakan lagi. Selain itu, getaran yang terjadi saat pemasangan tiang pancang atau paku bumi telah menyebabkan retak pada tujuh rumah warga.

Menanggapi keluhan warga, Kepala Desa Cinangka, Nana Supriyatna, bersama Ketua RT 001 RW 004, telah melayangkan surat permohonan ganti rugi untuk sumur kepada CV. Masa Agung Jaya dan DPUPR sejak tanggal 10 Juli 2024. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau kepastian kapan permohonan tersebut akan direalisasikan.

“Kami sangat membutuhkan sumur tersebut, karena digunakan oleh 13 rumah warga di Kp. Kadomas, Desa Cinangka,” ujar Nana Supriyatna.

Nana Supriyatna juga menambahkan bahwa pihaknya meminta kepada pelaksana proyek untuk segera memberikan kompensasi perbaikan bangunan rumah warga yang mengalami keretakan akibat getaran pemasangan tiang pancang.

“Harapan kami, masalah ini segera diselesaikan,” tambahnya.

Ketika ditemui di lokasi proyek, Hendrik dari CV. Masa Agung Jaya menjelaskan bahwa proyek ini sudah berjalan 30 hari dari total 150 hari kalender yang ditentukan. Proyek penanganan longsoran ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kp. Kadomas, Desa Cinangka, dan Kp. Sadatani, Desa Kubang Baros.

Baca juga:  Warga Harus Aktif Kawal Kedalaman Pasang Peledak Getaran Siesmik 3D Desa Baturaja
Foto beberapa bangunan retak di sekitar lokasi pembangunan

“Terkait keluhan masyarakat mengenai sumur dan bangunan rumah yang retak, sudah diinventarisir oleh pihak perusahaan dan tinggal menunggu realisasinya. Namun, saya belum bisa memastikan kapan perusahaan akan merealisasikan ganti rugi tersebut,” ungkap Hendrik, pelaksana lapangan dari CV. Masa Agung Jaya.

Selain itu, terdapat kejanggalan pada papan informasi proyek, karena tidak mencantumkan tanggal kontrak dimulai dan berakhirnya pekerjaan proyek tersebut. Hanya tercantum waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, yang menimbulkan pertanyaan publik. Ketika ditanya mengenai tanggal berakhirnya kontrak pekerjaan, Hendrik mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

“Saya hanya pelaksana teknis, Pak,” jawabnya singkat. (Leo).


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊