Proyek Penanaman Pipa Besar di Tanah Abang Terkesan Mengangkangi Peraturan


PALI – Ketua Grib Jaya Kabupaten PALI geram dengan pekerjaan proyek Penanaman Pipa Besar di pinggir jalan raya Tanah Abang jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Ketua Grib Jaya, Epriadi, aktivitas pekerjaan proyek Penanaman Pipa Besar tersebut terkesan kucing-kucingan, dia mengatakan demikian karena sudah beberapa hari proyek berjalan sementara pihak pengelola proyek tersebut tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu dan tidak terlihat papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan selayaknya proyek yang menggunakan anggaran negara pada umumnya.

“Kami belum melihat papan informasi proyek tersebut, mungkin mereka tidak menggunakan anggaran negara hingga semau mereka saja, bahkan sosialisasi kepada masyarakat juga belum, mungkin yang punya proyek itu siluman, dan anggaran digunakan juga berkemungkinan anggaran siluman,”ujar Ketua Grib Jaya kepada media ini pada Rabu (02/08/2023), saat ditemui di kediaman nya.

Poto pekerjaan penanaman pipa besar di pinggir jalan raya Kecamatan Tanah Abang tidak ditemukan papan informasi kegiatan proyek

Padahal menurut Epriadi, jelas tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Masih menurut penjelasan Epriadi, tujuan pemerintah mengintruksikan memasang papan informasi proyek di setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, serta masyarakat mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Sementara itu, dilansir dari website kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, terbitan 8 Januari 2010 yang disampaikan langsung oleh Heny S Widyaningsih selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) saat mensosialisasikan UU KIP dalam acara coffee morning bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di Jakarta, Jumat (08/01).

Baca juga:  Babinsa 404-04 Gunung Megang Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Megang Monitor Rapat RKPDes 2021 Di Desa Gunung Megang Luar.

“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.”tegas Heny S Widyaningsih.

Poto para pekerja tidak menggunakan APD Safety

Dari pantauan awak media ini dilapangan memang tidak ditemukan papan informasi proyek disekitar lokasi pekerjaan, bahkan terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang Safety, seperti Sepatu Safety dan Helm Safety, padahal terlihat pekerjaan cukup berat dan berbahaya.

Berbanding terbalik dengan
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam peraturan K3 memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan bagian penting dari hukum ketenagakerjaan. Siapapun yang melanggar kewajiban dalam menerapkan K3 sebenarnya bisa terkena sanksi, meskipun sejauh ini regulasi yang ada belum mampu memberikan efek jera bagi perusahaan atau orang yang melanggar norma-norma dan ketentuan K3, meskipun sudah jelas tertuang dalam Pasal 15 UU No.1 Tahun1970 tetang K3.

Poto para pekerja proyek Penanaman Pipa Besar saat sedang bekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri yang Safety sesuai peraturan K3.

(Sementara itu pihak perusahaan atau instansi yang mengerjakan proyek tersebut belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya, pasalnya papan proyek saja tidak ditemukan apalagi penanggung jawab kegiatan.)

(Eddi Saputra)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS