PPK Tanah Abang Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, Ini Data Lengkapnya


10 shares

PALI – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan umum Tahun 2024 mendatang, Kegiatan berlangsung di balai pertemuan kantor camat Kecamatan Tanah Abang pada Minggu (02/04/2023).

Rapat pleno dibuka langsung Ketua PPK Tanah Abang Sefrizal.S.Kom, Dalam sambutanya, dia mengucapkan terimakasih kepada Camat beserta Staff kecamatan Tanah Abang yang telah mempasilitasi tempat serta mengucapkan terimakasih kepada PPS dan Pantarlih yang telah melaksanakan tugasnya sesuai harapan,

” Kami ucapkan terima kasih kepada Camat dan unsur Tripika Kecamatan Tanah Abang yang tela memfasilitasi dan menyempatkan waktu untuk hadir di kegiatan ini, juga kepada perwakilan partai politik, terkhusus Kepada seluruh PPS dan pantarlih se Kecamatan Tanah Abang karena sudah bergelut sampai pleno DPHP,” ujar Ketua PPK,

Lebih lanjut dia mengatakan PPS dan Pantarlih merupakan ujung tombak dari kesuksesan terselengarannya Pemilu. Keberhasilan tahapan pemilu itu ditentukan oleh pemuktahiran data pemilih yang akurat dan valid sampai tingkat bawah.

Sefrizal berharap upaya yang sudah dilaksanakan PPS dan Pantarlih mampu membawa perubahan lebih baik, khususnya perihal Pemutakhiran data pemilih, pihaknya akan melakukan upaya semaksimal mungkin agar kemudian data ini menjadi dasar suksesnya Pemilu 2024 yang berintegritas dan tidak hanya menjadi selogan saja, tapi aktualisasi yang jelas,

“Kita melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum,

Baca juga:  Warga Cancar Dihebohkan dengan Penemuan Sesosok Mayat, Berikut Identitas Korban
Poto saat rapat pleno

Dari hasil Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan itu kami umumkan hari ini, bahwa jumlah Tempat Pemungutan suara yang ada di 17 Desa di Kecamatan Tanah Abang ada 100 TPS, Pemilih Aktif :22,738. Pemilih baru: 4,173. Pemilih tidak memenuhi syarat: 3,674. Perbaikan data pemilih: 2,552, pemilih potensial Non KTP-EL : 671,”terang Ketua PPS Tanah Abang,

Selain Ketua dan anggota PPK, hadir juga Camat Tanah Abang, Edy Irwan,S.T, M.Si yang diwakili langsung Sekretaris Camat Tanah Abang Darmawan.S.H, komisioner KPU PALI, Abdul Rahman, Panwascam Tanah Abang, Polsek Tanah Abang, Babinsa, PPS dari 17 Desa yang ada di Kecamatan Tanah Abang serta perwakilan pengurus Parpol.

Red.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊