Malra., — Polsek kei kecil, Polres Maluku Tenggara, gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan, di ruangan Kapolsek kei kecil. Informasi Press Release di sampaikan langsung oleh,
Kapolsek Kei Kecil. IPTU PATRISIUS REYAAN, di dampingi Ps. Kanit Reskrim Polsek Kei Kecil, Bripka Juan R. Jabar , sabtu 29 April 2023.
“Tindak Pidana Penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / SEK. KEI KECIL / RES MALRA / Polda MALUKU, Tgl 18 Januari 2023.
Kapolsek menjelaskan, waktu dan tempat Kejadian pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 wit. Bertempat di Lingkungan Petrus Paulus Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara. Dengan Korban saudara berinisial J L Alias J dan Tersangka berinisial M R alias A. Pasal yang dipersangkakan dalam perbuatan tersebut yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Sesuai dengan pasal yang di dipersangkakan terhadap Tersangka maka Tersangka di ancam dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan; tegas IPTU Patrisius Reyaan.
“Adapun juga Barang Bukti yakni Sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 27 (dua puluh tujuh) cm dan ganggang pisau warna hitam yang digunakan Tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap korban saudara J L Alias J dikarenakan Tersangka M R Alias A tidak terima baik korban J L Alias J sudah beristri namun masih berselingkuh; ungkapnya.
“Kronologis yaitu yang mana korban J L Alias J ada sementara’ tidur di dalam kamar bersama dengan istri dan anak. Terdengar bunyi suara pukulan pintu kamar sehingga korban J L Alias J bersama dengan istri dan anak terbangun dari tempat tidur dan korban J L Alias J menuju ke depan pintu kamar yg sudah rusak dengan maksud untuk mengetahui apa yang terjadi. Tersangka M R Alias Alias A menghampiri memegang sebuah pisau pada tangan sebelah kanan langsung melakukan pemotongan dari luar pintu kamar ke arah korban J L Alias J lalu korban J L Alias J menghindar kemudian Istri saudari N M E Alias E mencoba menutup pintu kamar dari dalam agar, korban J L Alias J tidak boleh keluar dan Tersangka M R Alias A tidak boleh masuk ke dalam lalu korban J L Alias J berjalan kembali ke jendela kamar dan membukakan pintu jendela tiba-tiba Tersangka M R Alias A sudah masuk lewat jendela kamar dan langsung menyerang korban J L Alias J. Dengan menggunakan sebilah pisau pada tangan sebelah kanan dengan cara menikam ke arah bagian jari telunjuk tangan sebelah kiri. Hingga korban J L Alias J langsung melakukan perlawanan dengan cara menggunakan siku sebelah kanan menekan tulang belakang Tersangka M R Alias A namun Tersangka M R Alias A kembali mendorong korban J L Alias J lalu korban J L Alias J terjatuh dan mengambil sebuah parang, kemudian melakukan pemotongan ke arah bagian jari tangan sebelah kanan dari Tersangka sebanyak 1 (satu) kali lalu istri saudari N M E Alias E memeluk dan melerai Tersangka M R Alias A lalu korban J L Alias J berjalan keluar rumah menuju ke kediaman saudara K M Alias K.
“Diapun melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat, guna mendapatkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, di karenakan tindakan yang dilakukan sudah berlebihan.
Tindakan yang di lakukan Pihak Polsek Kei Kecil yakni menerima pengaduan Si Korban dan membuat Laporan Polisi di SPKT Polsek Kei Kecil. Dan diterbitkan Visum et Repertum dari Pihak RS, berkas tersebut di terima Unit Reskrim Polsek Kei Kecil guna lakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) pemeriksaan Korban para saksi – saksi dan juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka; tutup
RiliSan PS Humas polres Malra
By: Apri
Editor; Rendi
0 Comments