Polres Pandeglang Penyuluhan Sosialisasi Hukum di Kecamatan Labuan


Pandeglang,Labuan//SI.Com–,Satreskrim Polres Pandeglang dan Kejaksaan Negeri lakukan penyuluhan sosialisasi dan pembinaan di bidang Hukum, terhadap unsur pemerintahan Desa, RT RW, BPD dan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat desa turut hadir di Aula Kantor Desa, Rabu 9 November 2022.

Penyuluhan sosialisasi di bidang hukum di Desa Banyubiru, Desa Caringin dan Desa Teluk, di wilayah pemerintahan Kecamatan Labuan yang Narasumbernya dari unsur Kepolisian Satreskrim Polres Pandeglang Bripka Romli S.H, Kanit Reskrim Kejaksaan Negeri Pandeglang Jaksa R.Roro Kusumaningayu, S.H, dan DPMPD Kabupaten Pandeglang Muhaimin.

Dalam acara kegiatan sosialisasi di bidang hukum dihadiru Kepala Desa Caringin Ade M. Supi, S.H,M.H, dan turut Hadir Sekretaris Kecamatan Labuan Rosad SKM,M.Kes.

Penyuluhan Hukum tentang Rumah Restorative justice di Kecamatan Labuan tidak hanya di Desa Banyumekar dan Desa Caringin, Juga di laksanakan di Desa Teluk yang di sambut baik Kepala Desa Teluk Sofyan Hadi beserta staf desa, Ketua BPD Dadi Supriadi serta tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa tuluk.

Jaksa R.Roro Kusumaningayu SH, memaparkan dan memberi pemahaman terkait ( Restirative Justice ) penyelesaian Kasus Hukum Pidana yang hukumannya 4 tahun dan denda berupa uang Rp 2.500.000,- bisa di lakukan dengan cara asas musyawarah dan mufakat kedua bela pihak antara Pelaku dan Korban yang melibatkan Pemerintahan Desa tokoh masyarakat tokoh agama serta dari unsur Kepolisian Babinkamtibmas, Babinsa yang ada di tingkat Desa serta keluarga pelaku dan korban,” Jelas Jaksa Roro”.

Kepala Desa Teluk Sofyan Hadi sangat berterima kasih kepada Aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan Pandeglang yang telah memberi pemahaman terkait tentang Hukum, dengan adanya acara semacam ini kami masyarakat desa teluk bisa paham, paling tidak ketika ada sesuatu permasalahan tindak pidana yang terjadi di masyarakat bisa dilakukan dengan cara Musyawarah di tingkat desa dan juga dengan adanya sosialisasi tentang hukum sedikit-sedikit saya pribadi, perangkat desa dan masyarakat yang lainnya paham mengenal tentang Hukum,”Papar Sofyan”.

Baca juga:  Hari Ke-6 Tim Monev Di 12 Desa Se-Kecamatan Triwulan Ke-IV Pekerjaan Tahap Akhir 

(L30)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏