Polres PALI Tangkap Dua Pengedar Serbuk Haram dan Amankan BB

Seputar informasi Kriminal

PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dua orang tersangka pengedar ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Dusun IV Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

Kedua tersangka yakni Perempuan Berinisial HL (36), seorang buruh tani dan Pria Berinisial Am (45), seorang petani, diamankan beserta barang bukti berupa 21 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,05 gram, sebuah dompet kecil berwarna hitam ungu, satu unit handphone, serta sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Simpang Tais.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung turun ke lapangan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 21 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil berwarna hitam ungu. Kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka,” jelas AKP Dedy, Rabu (20/8/2025).

Barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Mapolres PALI untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba yang menyasar kalangan masyarakat sekitar.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara konsisten.

“Polres PALI berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti, karena narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Dedy menyampaikan arahan Kapolres.

Lebih lanjut, AKP Dedy mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tambahnya.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal tentang peredaran gelap narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(35)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS