Polres PALI Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kasus 363


PALI – Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Penadahan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 beberapa bulan lalu, berhasil diungkap Sat Reskrim Polres PALI.

Diketahui terduga tersangka pelaku dalam kasus Pasal 363 KUHP Jo pasal 480 KUHP itu, bernama SL (39) warga Dusun V, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pelaku ini ditangkap Petugas Kepolisian lantaran telah melakukan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Penadahan sesuai LP / B-154 / X / 2022 / SPKT/ POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Oktober 2022 lalu.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, didampingi Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU. Yudhistira, STrk.,S.I.K. mengatakan, bahwa pelaku ditangkap Setelah penyidik melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan 2 alat bukti yang sah.

” Kemudian ditingkatkan ke penyidikan, setelah penyidik mendapatkan informasi keberadaan Tersangka dan Barang Bukti Sedang Berada Di Desa Cinta, Kasih Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim,” Kata Kapolres PALI, kepada wartawan pada Senin (26/12/2022) pagi.

Maka dari itu lanjutnya, kita langsung perintahkan Kasat Reskrim Polres Pali, Iptu Yudhistira S.Tr.K, S.I.K, dan berkoordinasi dengan Kanit Pidum, Tim Opsnal Beruang Hitam untuk segera mengamankan pelaku.

“Saat Melakukan Penangkapan terhadap pelaku berhasil ditemukan Barang Bukti 1 Unit Sepeda motor Honda Scoopy Warna hitam merah berikut 1 (Satu) buah BPKB sepeda motor, Kemudian pelaku Beserta Barang Bukti Di amankan Ke Mapolres Pali Guna Penyidikan Lebih Lanjut” Ujarnya.

Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU, Yudhistira S.Tr.K, S.I.K, menguraikan kronologis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Penadahan yang dilakukan oleh terduga pelaku tersangka bernama SL itu.

Menurutnya, Kejadian tersebut Terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2022 Sekira Pukul 02.30 Wib Bertempat Di Tebing Atmojo kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Baca juga:  Bertepatan Hari Jumat, Kapolsek Penukal Utara Curhat Sambil Sosialisasi Soal Larangan Pesta Remix

Pada saat itu jelasnya, korban sedang mengecek Dapur Rumahnya Korban melihat pintu dapur Rumahnya sudah terbuka dan posisi tidak terkunci, kemudian Korban Terkejut melihat Sepeda motor Honda milik korban tidak ada didalam rumah.

” Kemudian korban mengecek lemari kamar dekat dapur, dan mengecek BPKB Motor Tersebut Juga Hilang Diambil pelaku, Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) Dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali,” Urai Kasat Reskrim.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, menambahkan lagi, dia menegaskan bahwa terbongkarnya kasus ini juga karena korban memiliki bukti kepemilikan dari Ranmor tersebut.

” Untu itu saya menghimbau kepada warga, jangan tergiur dengan harga motor yang murah, namun tidak di lengkapi bukti dokumen kepemilikan, berkemungkinan yang dijual merupakan barang hasil kejahatan,” Tandas mantan Kapolres Mura ini.

Sumber: Humas Polres PALI
Editor: Suherman.ST.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏