Redaksi sarana informasi.com
Banyuasin, si.com// Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., M.BA., IPU., ASEAN ENG, dan didampingi Wakapolres Banyuasin, Kompol M. Ali Asri, S.H., M.H. Bertempat di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (29/07/2025) pukul 10.00 WIB, Polres Banyuasin menggelar Rapat Lintas Sektoral sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengimplementasikan Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba dan penegakan Perda Pembatasan Jam Hiburan.
Rapat lintas sektoral dalam rangka Implementasi asta cita Presiden RI dalam pemberantasan Narkoba dan penegakan Perda tentang pembatasan jam hiburan, pesta rakyat dan larangan musik remix yang dilaksanakan oleh Polres Banyuasin khususnya Sat Narkoba yang dibuka oleh Wakapolres Banyuasin diharapkan dapat terealisasi ditengah elemen masyarakat Kab. Banyuasin.
Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., M.BA., IPU., ASEAN ENG Juga menegaskan Bahwa kita memang membutuhkan hiburan tetapi harus kita batasi,dan jangan sampai tujuan hiburan ini merusak anak-anak kita baik ditingkat anak kecil dan dewasa di karenakan terjerat dengan narkoba.
Waka Polres Banyuasin Kompol Ali Asri S,h. juga menekankan larangan mutuh terhadap musik remix dan pesta rakyat yang bertentangan dengan Perda, dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
“Kita butuh hiburan, tapi jangan sampai merusak generasi. Narkoba bisa menjerat siapa pun, terutama mereka yang tertekan pekerjaan atau stres. Ini tanggung jawab kita bersama untuk melindungi masyarakat dan pembatasan hiburan adalah upaya preventif melindungi anak-anak dan remaja dari paparan narkoba dan dampak negatif hiburan larut malam.
Kegiatan puncak ditandai penandatanganan MoU oleh seluruh anggota Forkopimda Banyuasin, sebagai bentuk keseriusan implementasi dua poin Asta Cita Presiden Pemberantasan narkoba melalui operasi intensif Sat Narkoba Polres,Penegakan Perda Hiburan meliputi pembatasan jam hiburan, larangan musik remix, dan pengendalian pesta rakyat.
rapat ini diharapkan menjadi momentum sinergi seluruh elemen masyarakat mulai tingkat desa, kelurahan, tokoh pemuda, hingga kecamatan untuk mewujudkan Banyuasin bebas narkoba dan tertib hiburan. Aturan ini akan disosialisasikan hingga ke lapisan akar rumput agar dipahami dan diimplementasikan secara menyeluruh.
Editor Pahrul Edi