Polres Banyuasin Amankan Pelaku Karhutla, 4 Orang Terancam 12 Tahun Penjara


Redaksi sarana informasi.com

BANYUASIN, Polres Banyuasin saat ini terus siap siaga dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bahkan bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, Polres Banyuasin akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal ini dibuktikannya dengan telah diamankannya para pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan perkebunan. Ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat menggelar perss release di Mapolres Banyuasin, Selasa (10/10).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menyebutkan bahwa dalam kasus karhutla ini setidaknya ada 3/4 hektare lahan yang terbakar yakni milik IA yang berlokasi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Dijelaskan Kapolres, pada Sabtu (7/10) sekira pukul 17.48 WIB Team Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin sedang melakukan patroli hunting karhutla dan mendapatkan informasi dari Masyarakat melalui Call center Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel kepada Polres Banyuasin.

Dimana dari laporan itu bahwa adanya warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang.
Kelapa Kabupaten Banyuasin. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim dan Team Penegak Hukum Karhutla melakukan pengecekan ke TKP.

“Sekira pukul 21.30 WIB Team Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin tiba di TKP dan didapatkan lahan yang sudah
terbakar dengan luasnya kurang lebih 3/4 hektare. Kemudian Team Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin berhasil mengamankan para pelaku
yang baru selesai melakukan pembakaran lahan,” terang dia.

Adapun pelaku yang diamankan yakni BS, ES, PS, dan IA, yang mana
sebelum di bakar, batang pohon yang ada dilahan tersebut ditebang terlebih dahulu kemudian batang dan ranting serta daun-daun tersebut dikumpulkan
selanjutnya pelaku membakar lahan dan kebun tersebut dengan tujuan untuk menanam batang sawit.

Baca juga:  Sungai Meluap, Tanggul Ambrol 6 Rumah Warga Hanyut Terbawa Arus

“Dari para pelaku pembakaran lahan tersebut didapatkan barang bukti (BB) berupa 1 buah korek api gas warna Biru merk Tokai yang digunakan oleh
pelaku untuk membakar lahan tersebut,” beber dia.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana. Pasal 108 UU RI No : 39 tahun 2014.

“Yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka
dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00,” terang dia.

Kemudian Pasal 56 Ayat (1) UU RI No : 39 tahun 2014 yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang
membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 187 KUHPidana yang berbunyi yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
atau banjir diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Selanjutnya Pasal 188 KUHPidana yang mana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun,” tutup dia.

Press Release Karhutla dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar STK, SIK, MAP beserta Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Sutedjo dan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Ipda Fariz Muhammad SH, bersama anggota Pidsus.

Editor Pahrul Ed 🇮🇩


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏