Penukal Abab Lematang Ilir// SI.Com–Sunaryo SE, Pimpin Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, yang mana pemungutan suara telah digelar tanggal 9 Desember 2020 lalu. dan Tepat Hari Selasa 15/12/2020 Semestinya Penetapan pemenangnya.
Dari Rapat pleno tersebut, Paslon Nomor urut 01 tidak menerima dan tidak menandatangani surat keputusan Hasil Rapat Pleno, Bahkan Akan Melakukan Proses Hukum ke Mahkamah konstitusi,
Devi Harianto dihadapan ratusan pendukungnya usai mengikuti Rapat Pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang Digelar Di Aulah Kantor KPU, Jalan Merdeka Golf permai Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi sumatera selatan (Sum-sel).
“Hari ini belum final, kita belum Kalah, Hasil keputusan KPU belum kita tandatangani, dan kita akan lakukan upaya Hukum ke Mahkamah konstitusi” tegas Devi.
Hasil rapat pleno terbuka itu, sebanyak 51.205 suara diperoleh Paslon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi, dan 51.863 suara diperoleh paslon nomor urut 2, Heri Amalindo-Soemarjono,
Sementara itu Sunario SE ketua KPU PALI, usai pleno rekapitulasi perhitungan suara membenarkan Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten PALI, Paslon nomor Urut 02 Unggul 658 suara,”Ujar Sunario SE.
Ditambah Sunario,” selanjutnya kita menunggu selama 3 hari kedepan, Kalau tidak ada gugatan kita akan menetapkan pemenang , kalau pun ada gugatan kita lihat duluh apa gugatannya dan kita akan mempersiapkan data-datanya” jelas ketua KPU.
Penulis : yoga ds
0 Comments