Piche Kota Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

 

Belu, NTT//SI.com- Polres Belu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Setia Atambua.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis, (19/02/2026) di Mapolres Belu.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. PK merujuk pada, Piche Kota, seorang penyanyi hasil ajang pencarian bakat Indonesian Idol.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) tertanggal 13 Januari 2026. Setelah melalui rangkaian penyidikan, penyidik menyatakan unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, serta minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tahapan penanganan perkara awal, pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik”, kata Kapolres Belu

Polres Belu menjerat ketiga terduga pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) serta Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Rencana tindak lanjut, penyidik akan memanggil tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan.

“Sementara terhadap tersangka RM akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah”, katanya

Selanjutnya, berkas perkara akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penelitian dan penuntutan.

Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap hak korban.

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang