PHK, Sepihak Mediasi Tidak Menemui Kesepakatan, 

oplus_0

Views: 0

Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, si.com// DPC FSB Kamiparho Banyuasin mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin dalam rangka meminta mediasi PT. Bumi Pasir Putih yang beralamat di kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang kelapa kabupaten Banyuasin terkait PHK satu orang dan  sepihak yang dilakukan juga PT oasis kepada 19 orang karyawan,(15/10/2025)

oplus_0

Ketua DPC FSB Kamiparho Banyuasin, Edi Gunawan membeberkan bahwa kedatangannya ke Disnakertrans Banyuasin guna memenuhi undangan mediasi antara serikat buruh dan pihak perusahaan.

“YAP, salah satu Pekerja atau Karyawan PT. Pasir Bumi Putih tercatat mulai bekerja dengan jabatan bagian produksi (packing) sejak bulan februari 2023 (2 Tahun 6 bulan) dengan upah sehari sebesar Rp 65.000, dimana PT. Bumi Pasir Putih telah mengakhiri hubungan kerja YAP, Secara lisan sejak Bulan Juli 2025 dengan alasan habis kontrak,” Ujarnya

Edi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perundingan Bipartit 1 dan 2 dengan pihak perusahaan (perundingan Bipartit terlampir) namun belum menemui kata sepakat. Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa PT. Bumi Pasir Putih dapat diduga dengan sengaja tidak mendaftarkan perjanjian kerja PKWT ke Disnakertrans Banyuasin atau instansi yang berhak atas ketenagakerjaan.

“Merujuk pada pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 35/2021 dan Undang-undang no 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, YAP dan para pekerja lainnya yang mengalami PHK, berhak untuk mendapat kompensasi dan pesangon. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, Karyawan PKWT yang berhak atas kompensasi yaitu mereka yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus,”Jelasnya.

Dari pada itu, Ketua DPC FSB Kamiparho Banyuasin menegaskan bahwa yang paling penting dalam tuntutan serikat buruh adalah perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS TK-Kes, memperbaiki kontrak kerja dan melaporkannya ke dinas terkait.

“Satu kami minta bayarkan uang pesangon dan pengganti hak, dan pembayaran kekurangan hitungan upah, Kedua pembayaran kekurangan THR Tahun 2024 dan tahun 2025 berserta denda, dan pembayaran kompensasi jaminan sosial JHT 3,7% JKP 40% JP 1% yang menjadi tanggungan PT. Pasir Bumi Putih, dan PT oasis, Terakhir memanggil dan memeriksa Direktur atau management PT. Pasir Bumi Putih,”Ungkap ia

Namun setelah mediasi diruangan kepala bidang hubungan industrial dan Jamsostek ketika hendak diwawancarai oleh media pihak PT. Bumi Pasir Putih tidak mau memberikan statement keterangan apapun terkait hasil mediasi pihaknya bersama DPC FSB Kamiparho. Jawab Nya Lain kali aja mas,”Katanya singkat

Disamping itu sttaf dari Kabid Hubungan industrial elia menjelaskan,”Hasil dari mediasi PT. Bumi Pasir Putih dan PT oasis, mereka mengatakan masih menunggu koordinasi dari pimpinan mereka, dan mediasi saat ini masih belum menemui kata sepakat,”Terangya.

Editor Pahrul Edi

WARNING: DILARANG COPAS