Tanah Abang, PALI — Dalam upaya memperkuat penegakan hukum, meningkatkan ketertiban umum, ketentraman, serta perlindungan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2025, Kamis (7/8/2025) bertempat di Kantor Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Tanah Abang, Mustar Alimin, SH yang mewakili Camat H. Darmawan, SH, serta diikuti oleh Kasi Trantib Kecamatan, seluruh kepala desa dan perwakilannya dari 17 desa se-Kecamatan Tanah Abang, perwakilan dari Satpol PP Kabupaten PALI, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, para pemilik usaha, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Sekcam Mustar Alimin, SH menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah edukatif sekaligus implementatif dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang tertib, aman, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat dan aparatur desa tentang pentingnya penegakan Perda ini, agar setiap unsur masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan turut serta menciptakan lingkungan yang tertib, tentram, dan aman,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyampaian informasi Perda kepada masyarakat tidak boleh berhenti di ruang sosialisasi semata.
“Oleh sebab itu, kami dari pemerintah kecamatan sangat mengharapkan bantuan, partisipasi, dan dukungan dari semua pihak, terutama para kepala desa, agar bisa menyampaikan kembali informasi tentang Perda ini kepada masyarakat. Bisa melalui momen-momen sosial seperti hajatan, sedekahan, atau acara keramaian lainnya. Kalau tidak disampaikan, ya percuma,” tegas Mustar Alimin.
Setelah resmi dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PALI, yang menjelaskan secara rinci muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025. Materi mencakup larangan dan sanksi hukum terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban umum, ketentraman, serta tata tertib di ruang publik, serta peran Linmas dan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan warga.
Sesi tanya jawab kemudian menjadi ruang aktif bagi peserta untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, hingga permasalahan yang sering mereka temui di lapangan terkait pelanggaran ketertiban umum. Narasumber menjawab setiap pertanyaan dengan pendekatan hukum yang humanis, sesuai dengan kaidah penegakan perda secara berkeadilan.
Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1 Tahun 2025. Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa poin penting dalam Perda ini sesuai kondisi di kecamatan Tanah Abang. Yaitu, Ketentraman masyarakat, seperti pembatasan suara musik pada malam hari, kegiatan yang menyebabkan gangguan kenyamanan warga. Perlindungan masyarakat, termasuk perlunya kesiapsiagaan Linmas dalam penanggulangan bencana, konflik sosial, dan gangguan keamanan lainnya. Sanksi administratif dan pidana ringan bagi pelanggar perda, sebagaimana diatur dalam Bab IX Pasal 45 dan Pasal 46.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dapat menjadi agen perubahan dan penyampai informasi hukum kepada masyarakat secara langsung.
Dengan semangat kolaboratif dan keterlibatan aktif semua pihak, Perda ini diharapkan bukan hanya menjadi aturan yang tertulis di atas kertas, melainkan hidup di tengah masyarakat demi terwujudnya Kabupaten PALI yang tertib, aman, dan berdaya saing.(35).