Perkara Wendi di Mapolsek MSU, Tim Kuasa Hukum LBH EM-80 Angkat Bicara


JAMBI — Seorang remaja bernama Wendi Wiranata, mahasiswa di salah satu kampus ternama di Kota Jambi, mengalami nasib malang. Wendi ditangkap dan ditahan oleh penyidik pada 6 Juni 2024 atas tuduhan terlibat dalam pencurian dua buah handphone milik pegawai Alfamart di Sungai Rengas.

Setelah berbagai upaya komunikasi oleh keluarga dengan pihak Polsek dan Waka Polres Batang Hari, pada Minggu malam, 21 Juli 2024, diadakan pertemuan antara Tim Kuasa Hukum Wendi dan Kapolsek Maro Sebo Ulu, Ajun Komisaris Polisi P. Sagala, S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Kuasa Hukum mengklarifikasi dua hal utama:

1. Pernyataan Kanit Reskrim Polsek MSU yang menyebut “Permintaan damai oleh keluarga Tsk tidak bisa dipenuhi, karena kejadian tersebut telah meresahkan masyarakat.”

2. Permohonan keluarga Wendi untuk menerapkan Restoratif Justice yang ditolak dengan alasan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Padahal, orang tua Wendi, Huzaimi, telah memenuhi persyaratan Restoratif Justice sesuai Peraturan Kepolisian (PERPOL) No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan (PERJA) No. 15 Tahun 2020.

Kapolsek meminta maaf kepada keluarga Wendi atas pernyataan Kanit Reskrim dan menyebut, “Wendi itu anak baik.”

Berikut beberapa pernyataan Kapolsek Maro Sebo Ulu:

1. Polsek ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sejak kasus Wendi diproses, tidak ada lagi pencurian handphone di wilayah Pasar Sungai Rengas.

2. Beberapa tokoh masyarakat meminta agar kasus ini tidak dihentikan.

3. Kapolsek menyatakan bahwa Wendi adalah anak baik, namun dua rekannya yang meresahkan masyarakat.

4. Kasus ini tidak dihentikan untuk memberikan efek jera kepada dua pelaku lainnya.

5. Kapolsek siap menghadapi upaya hukum dari pihak Wendi karena merasa sudah berbuat sesuai SOP.

Baca juga:  Polisi RW Polres Matim Bripka Heribertus Serahkan Bantuan dari Kitabisa.com Secara Simbolis Kepada Warga Kota Komba Penderita Katarak

6. Kapolsek bukan anti RJ. Beberapa tokoh masyarakat dan sahabat Kapolsek telah mengunjungi terkait masalah Wendi.

7. Salah satu Ketua RT di Kelurahan Simpang Sungai Rengas siap menjadi saksi bahwa dia yang meminta kasus ini tidak dihentikan.

8. Penerapan RJ akan otomatis menghentikan perkara, sementara dua tersangka lainnya masih dalam DPO.

Di tempat terpisah, Advokat Senior M. Amin mengkritik, “Pak Kapolsek mau mencari masalah. Pelapor dan Terlapor sudah berdamai, semua kerugian sudah diganti. Alasan Kapolsek sangat tidak bijak.” Amin menambahkan, pihaknya akan mengajukan praperadilan, melaporkan penyidik dan Kapolsek ke Propam, serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

Aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) juga bersuara lantang. “Kami akan menyuarakan persoalan ini di depan Gedung Mapolres Batang Hari, Kejari Muara Bulian, Mapolda Jambi, dan Kejaksaan Tinggi,” ungkap Randa Putra Merangin. “Dua pelaku utama masih bebas. Bila perlu, kami akan menggelar unjuk rasa damai berjilid hingga petinggi Aparatur Penegak Hukum di Jambi turun tangan untuk menyelesaikan perkara Wendi,” tutup Randa.(***).


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊