Penyidik Satreskrim Tebo Konfrontir Lucyana, Hendri Kurniawan, dan Gety


TEBO — Lucyana didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Tebo memenuhi undangan penyidik sebagai tindak lanjut laporan yang tengah ditangani terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh suami isteri Hendri Kurniawan dan Gety. Rabu (24/01/2024).

Pertemuan konfrontir dilaksanakan sekira pukul 14.00 Wib di ruang penyidik Satreskrim Mapolres Tebo yang dihadiri oleh pelapor (Lucyana) dan para terlapor (Hendri Kurniawan dan Gety) bersama pengacaranya Leo Siahaan.

Pada awal pertemuan, Penyidik Iqbal meminta Uci (nama panggilan Lucyana) untuk menjelaskan ulang kronologis kejadian dengan menanyakan saat kedatangan Lucyana pada tanggal 12 Mei 2023 ke rumah terlapor di perumahan Tebo Makmur Blok C, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

“Saya datang ke rumah Hendri dengan niat baik dan tidak ada maksud membuat keributan, untuk menanyakan pertanggungjawaban Hendri terhadap diri saya,” ujar Uci.

“Kalaulah Abang (Hendri) tidak menutup komunikasi dan tidak blokir nomor kontak whatsapp saya, tidak seperti ini kejadiannya,” tambah Uci dengan nada kesal.

“Begitu saya tiba di depan rumahnya, Gety menyuruh saya masuk dengan kata-kata memaksa, kemudian Hendri keluar dari kamar langsung marah-marah, mencaci maki, menampar muka, dan memukuli saya hingga babak belur, bersamaan itu pula Gety spontan mencekik leher saya sampe berbekas merah,” jelas Uci.

Lebih jauh diterangkan Uci akibat penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Hendri dan Gety suami isteri antara lain:

1. Muka memerah dan membekas akibat tamparan dan pukulan Hendri Kurniawan.

2. Lengan lebam akibat di dorong-dorong oleh Hendri dan tangan dipegang serta ditekan hingga tersandar di sofa;

3. Tangan memar karena dipegang Hendri saat dikeroyok;

Baca juga:  Cegah Tindakan KKN, Bidpropam Polda Banten Awasi Seleksi Penerimaan Polri

4. Gety mencekik leher hingga memerah;

5. Lutut memar dan memerah akibat ditekan/ditahan dengan lutut Hendri, Lalu tangannya memegang badan dan lengan;

6. Punggung kaki memerah karena dipijak oleh Hendri.

Hendri Kurniawan dan Gety selaku terlapor membantah semua keterangan Lucyana malah menuding terbalik, Uci lah yang telah menganiaya mereka berdua dengan cara mencakar.

Pada saat dikonfrontir keterangan Pelapor dan Terlapor tidak menemukan titik persamaan, malah terjadi perdebatan sengit mempertahankan argumentasi masing-masing.

Kuasa Hukum Hendri dan Gety Leo Siahaan menanggapi pertemuan konfrontasi tersebut dengan mengatakan “Pertemuan konfrontir hari ini hanya menjadi debat kusir, masing-masing pihak mencari pembenaran sendiri sehingga biarlah proses hukum yang akan membuktikan kebenarannya,” ucap Leo.

Leo mengingatkan penyidik agar tetap tegak lurus menindaklanjuti laporan berdasarkan dalil-dalil yang bisa dibuktikan kebenarannya.

Disisi lain, Kuasa Hukum Uci mencoba mengklarifikasi keterangan Hendri Kurniawan maupun Gety. Sempat pula ditanyakan kepada Gety yang mengklaim dirinya hanya menyapih saat suaminya dicakar oleh Uci.

Menurut Kuasa Hukum Uci, Hendri dan Gety telah berbohong dalam memberikan keterangannya kepada penyidik. “Oleh karenanya pada hari ini kita akan menyerahkan bukti tangkapan layar komunikasi chat whatsapp antara Hendri dan Uci sejumlah 495 halaman yang berlangsung sejak Maret 2022 hingga Mei 2023 terakhir Hendri blokir nomor kontak Uci,” ungkapnya.

Untuk membuat terang persoalan, kita mohon kepada penyidik untuk memeriksa dan meminta keterangan Fitri dan Kepala UPTD KPHP Tebo Timur Unit X dan ada satu tambahan saksi lagi yaitu dari anggota Kejari Tebo yang telah menyarankan untuk membuat laporan polisi saat Uci curhat kepadanya.

“Bu Fitri diperlukan keterangannya karena beliau melihat dan berbicara langsung dengan Uci saat pulang ke rumah setelah terjadi peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Uci.”

Baca juga:  13 Orang PKD Penukal Resmi dilantik, Bawaslu PALI Berpesan: Jaga Netralitas dan Tunaikan Tugas 

Jangan ada kita dengar lagi keluhan Fitri tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan takut dengan Hendri karena masih sekantor dengan Hendri, dan sebagainya. “Tidak usah takut, berikanlah keterangan yang sebenarnya agar membuat terang persoalan,” harapnya.

Tim Kuasa Hukum Uci menyampaikan ucapan terimakasih kepada penyidik atas keseriusannya menindaklanjuti laporan kliennya dan menanti kepiawaian penyidik untuk mengolah dan membongkar dugaan perbuatan pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Muslim mengatakan, “Selain laporan di Polres Tebo, kami melaporkan Hendri ke BKD Provinsi Jambi agar beliau juga mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hari Kamis kemarin Uci kita dampingi untuk memberikan klarifikasi di kantor Dinas Kehutanan Provinsi.”

Hendri Kurniawan selaku ASN dituding telah melakukan perbuatan tercela, merusak martabat kepegawaian, serta melanggar disiplin dan kode etik.

(Snn)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊