Penukal Abab Lematang Ilir//SI.com— Hasil pengundian nomor urut Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Devi Harianto – Darmadi Suhaimi, resmi mendapatkan nomor urut 1 untuk Pilkada Desember 2020 yang akan datang.
Ditetapkan nomor urut 1 tersebut, hasil dari rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pilkada 2020 yang digelar KPU PALI di ruangan rapat DPRD,hari ini Kamis 24/09/2020.
Sunaryo, Ketua KPU PALI, mengatakan” tahapan ini dihadiri oleh orang berkepentingan dalam jumlah sangat terbatas, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada serentak 2020. Hasil rapat pleno tadi, Pasangan calon Devi Harianto – Darmadi Suhaimi, mendapatkan nomor urut 1 pada Pilkada nanti,” ungkap Sunario, kepada awak media.
Sunario menambahkan” rapat ini sangat terbatas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.6/2020.
Aturan itu menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang digelar secara serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam/Covid-19
Kita menerapkan aturan pasal 55 huruf a PKPU No.13/2020 dalam pelaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon,” jelasnya.
Kemudian Sunaryo mengatakan, pihaknya menyiarkan langsung teknologi informasi kegiatan pengumuman hasil penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
Kebijakan ini diberikan agar proses pengundian nomor urut dapat disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media massa dan masyarakat.”tutupnya.
Red.
Eddi s
0 Comments