Pengawas TPS Rekomendasikan PSU di Sejumlah TPS di Manggarai


 

Ruteng, NTT//SI.com- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) merekomendasikan kepada kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada enam TPS di Kabupaten Manggarai.

Enam TPS tersebut terdiri dari tiga TPS di kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal. Dua TPS di Kecamatan Wae Ri’i yakni TPS 02 Desa Golo Watu, dan TPS 05 Desa Wae Ri’i ; dan satu TPS di Kecamatan Ruteng yakni, TPS 01 Desa Bulan.

Berikut penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS yang tersebar di tiga Kecamatan tersebut.

Kecamatan Langke Rembong

1. Di TPS 02 Poco Mal, KPPS mengizinkan dua warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik tidak sesuai alamat TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Pengawas TPS merekomendasikan KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai jenis surat suara yang digunakan oleh kedua pemilih tersebut yakni, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

2. Di TPS 02 Kelurahan Pitak, KPPS mengizinkan 10 orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik diluar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT DPTb TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang mereka gunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang, khusus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPD.

3. Di TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, KPPS mengizinkan dua orang warga untuk memberikan suara, meskipun ber-KTP elektronik diluar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilhan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD hingga DPRD Provinsi.

Baca juga:  Bupati PALI Mendapatkan Penghargaan Dari Kemenkumham RI, Baca Berita Selengkapnya 

Kecamatan Wae Ri’i

1. Di TPS 02 Golo Watu, mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik diluar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.

2. Di TPS 05 Wae Ri’i KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik diluar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.

Kecamatan Ruteng.

1. Di TPS Desa Bulan, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik diluar TPS tersebut, dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD Provinsi.

Dari ketujuh TPS tersebut, terdapat dua TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang untuk lima jenis pemilihan mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten. Kedua TPS tersebut yakni, TPS 02 Golo Watu, dan TPS 05 Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i.

Selain itu, terdapat tiga TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, mulai dari pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden yakni TPS 01 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, dan TPS 02 Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong. Terdapat satu TPS yang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan anggota DPD, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak.

Baca juga:  Marsel Ahang : PT. Flobamor Harus Diusir dari Kabupaten Manggarai Barat

Dasar Hukum

PKPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih mengklasifikasikan pemilih kedalam tiga kategori, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih DPK merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS dan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Sementara DPTb merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS. Namun, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.

Kemudian pemilih tersebut mengajukan pindah memilih di TPS lain kepada KPU Kabupaten, PPK atau PPS. Pemilih yang tidak terdata sebagai DPT atau DPTb masih bisa memilih dengan menggunakan KTP elektronik pada TPS sesuai alamat KTP elektronik. Pemilih kategori terakhir ini disebut pemilih DPK.

Selanjutnya, pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan turunannya pada pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, menegaskan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suara di TPS.

Tak hanya pemungutan suara ulang, Pengawas TPS juga merekomendasikan penghitungan suara ulang untuk jenis surat suara pemilihan DPRD Provinsi pada TPS 12 Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPPS pada Kamis, 15 Februari 2024 dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu.

Kabupaten Manggarai.

Selain potensi pemungutan suara ulang yang telah direkomendasikan kepada KPPS, pengawas juga menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi pada terjadinya pemungutan suara ulang pada beberapa TPS lainnya. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai mendampingi Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS untuk melakukan penelusuran.

Baca juga:  Erzaldi Rosman Djohan Hadiri Grand Opening Tomoro Caffe, Semarakkan Pangkalpinang

Sumber : Bawaslu Manggarai

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊