Pelatihan Penyuluhan Hukum di Desa Raja dibuka Langsung Oleh Camat Tanah Abang


PALI – Pemerintah Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sukses menyelenggarakan Pelatihan Penyuluhan Hukum tentang Pernikahan Dini, Senin (30/12/2024). Kegiatan menggunakan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 ini bertempat di Rumah Berasan Desa Raja dan dihadiri langsung oleh Camat Tanah Abang, H. Darmawan, SH, yang sekaligus membuka acara secara resmi.

Dalam sambutannya, H. Darmawan mengapresiasi langkah Desa Raja dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang sangat relevan untuk mencegah dampak negatif dari pernikahan dini.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat sehingga angka pernikahan dini di Desa Raja dapat ditekan. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan ini secara resmi saya buka,” ujar H. Darmawan.

Kepala Desa Raja, Aswin Markosuma dalam pidatonya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya kegiatan ini. Ia juga menyebutkan bahwa masih ada dua kegiatan desa yang akan diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran 2024.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber Al Mukminin, S.Pd.i, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Abang. Dalam materinya, Al Mukminin menyoroti dampak buruk pernikahan dini, terutama dari sisi psikologis dan kesehatan. Ia juga memberikan pendekatan interaktif kepada peserta, seperti tutorial relaksasi dan analogi kehidupan rumah tangga, guna memudahkan pemahaman materi.

Selain narasumber utama, kegiatan ini turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Beni, Pendamping Desa Lokal Saparaby Darlin, Ketua BPD dan anggota, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta peserta pelatihan yang terdiri dari anggota karang taruna dan warga desa.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan respons positif dari para peserta. Pemerintah desa berharap hasil dari pelatihan ini dapat menjadi landasan bagi masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif pernikahan dini serta mengurangi angka kejadian tersebut di masa mendatang.**H&E**


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS