OTT: Ketua Forum Kades, 20 Kepala Desa, dan Camat Terjaring, Kejati Sumsel Sita Puluhan Juta

Lahat, Sumatera Selatan — Suasana malam di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, mendadak mencekam pada Kamis (24/7/2025). Sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim gabungan Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dana desa yang menyeret seorang Camat, Ketua Forum Kepala Desa, dan sedikitnya 20 Kepala Desa aktif.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, operasi senyap ini digelar berdasarkan Surat Perintah Operasi Tangkap Tangan Nomor: PRINT-07/OTT/07/2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim eksekusi yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lahat, bersama penyidik Kejati Sumsel, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pungutan tidak resmi.

Penindakan dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung saat para Kepala Desa dan perangkat kecamatan sedang menggelar rapat koordinasi internal membahas persiapan perayaan HUT ke‑80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Diduga, rapat tersebut dijadikan momen untuk menyerahkan setoran ‘uang syukuran’ yang dikumpulkan dari masing‑masing desa melalui arahan Ketua Forum Kades.

Dalam OTT tersebut, jaksa berhasil mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 60 juta yang tersimpan dalam amplop dan tas kecil di meja rapat. Menurut informasi, pungutan ini diduga sengaja diorganisir untuk dialirkan ke beberapa oknum dengan dalih “partisipasi pembangunan kecamatan”.

Ketua Forum Kades Pagar Gunung, yang identitasnya masih dirahasiakan, bersama 20 Kepala Desa dan Camat Pagar Gunung, langsung digiring ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk pemeriksaan intensif. Hingga berita ini diturunkan, status mereka masih terperiksa sambil menunggu hasil pendalaman tim penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat, melalui keterangan pers singkat, membenarkan adanya OTT dan menegaskan pihaknya bertindak berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan praktik pungli yang kerap membebani anggaran desa.

“Kami menjalankan penindakan berdasarkan Surat Perintah OTT Nomor PRINT-07/OTT/07/2025. Barang bukti dan para pihak sudah diamankan untuk pemeriksaan mendalam,” ujar seorang sumber internal Kejati Sumsel.

Aparat penegak hukum berjanji akan bertindak transparan dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, suasana di Kantor Camat Pagar Gunung pada Jumat pagi terpantau sepi. Beberapa pegawai memilih enggan berkomentar, menunggu kepastian status atasan mereka.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat selama ini program dana desa kerap disorot publik karena rawan disalahgunakan oleh oknum pejabat tingkat desa hingga kecamatan. OTT ini diharapkan menjadi efek kejut dan peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak main‑main dengan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.

Hingga kini, pihak Kejati Sumsel masih mendalami dugaan aliran dana, peran Ketua Forum Kades, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih luas. Masyarakat Lahat berharap penanganan kasus ini transparan dan diusut sampai tuntas.

Penulis: Redaksi Saranainformasi
Editor: Eddi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS