JAKARTA — Organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) secara resmi menyerahkan dokumen persyaratan awal untuk mendaftar sebagai calon konstituen Dewan Pers tahun 2025, Selasa (29/7/2025), di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta.
Dokumen diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH. Turut mendampingi Mahmud dalam agenda penting ini, Ketua Divisi Humas & Komunikasi DPP PJS Muhammad Yasir serta Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan Wina Alfianti.
“Kami merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai dasar hukum pendaftaran ini. Proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Surat resmi bernomor 13/EKS/PJS/DPP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 menjadi pengantar dokumen yang mencakup:
1. Akta Notaris Pendirian PJS
2. SK Kemenkumham RI
3. AD/ART PJS
4. Struktur DPP PJS
5. SK Pembentukan 16 DPD PJS
Menanggapi hal tersebut, Yogi Hadi Ismanto menyampaikan bahwa langkah PJS merupakan hak konstitusional setiap organisasi pers di Indonesia. “Secara pribadi saya mendukung. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan anggota Dewan Pers,” ujarnya.
Hingga kini, PJS telah membentuk kepengurusan di 27 provinsi dan memiliki 1.200 anggota wartawan aktif. Sebanyak 164 wartawan telah memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) hasil pelaksanaan UKW yang diinisiasi PJS melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan di bawah naungan Dewan Pers.
Mahmud berharap Dewan Pers memberikan pertimbangan objektif terhadap kontribusi nyata PJS dalam membina dan meningkatkan profesionalisme jurnalis di Indonesia.
“PJS hadir untuk memperkuat ekosistem jurnalisme profesional berbasis kompetensi dan integritas. Kami siap terus berkontribusi dalam penguatan kualitas wartawan nasional,” tegasnya.(35).