Ruteng, NTT//SI.com- Nasib 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang dipecat Bupati Herybertus G.L. Nabit karena dianggap melakukan aksi demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai pada 6 Maret 2024 lalu hingga Jumat (17/05/2024) belum jelas.
Pemecatan 249 Nakes tersebut dilakukan imbas karena para nakes meminta perpanjangan SPK dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan.
Menanggapi persoalan itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, ZubaIdah Elvia saat diwawancara sejumlah Wartawan di Aula Efata Ruteng, Jumat (17/05/2024) menjelaskan bahwa, pemecatan para Nakes itu tidak berarti menghalangi masa depan para Nakes untuk meraih tiket PPPK.
“Semua Nakes yang diberhentikan masih bisa ikut seleksi PPPK, sebab mereka sudah punya riwayat bekerja dan mengabdi untuk negara”, kata Zubaidah
ZubaIdah juga menyarankan Bupati Nabit agar kedepannya tidak ada lagi pemecatan terhadap nakes.
“kami menyarankan untuk kedepannya jangan sampai pemecatan terhadap nakes ini terjadi lagi, pengupahan dan pembayaran gaji dibawa standar harus dikaji penyebabnya apa”, ungkap Zubaldah Elvia
ZubaIdah juga menegaskan bahwa, tanggungjawab untuk mengurus para Tenaga Kesehatan di Daerah, Kementrian Kesehatan dan Bupati memilki kewenangan yang berbeda. Terkait pemecatan Nakes ini, itu kewenangan Bupati.
Meski demikian, lanjut ZubaIdah, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai untuk mengetahui akar permasalahan sehingga menyebabkan 249 nakes yang dipecat.
“Informasi dari Kemenkes sampai saat ini yang dipecat itu sudah bertemu dengan Bupati. Dan Bupati sedang mengkaji langkah-langkah selanjutnya seperti apa”, Ujar ZubaIdah
Terkait peluang 249 Nakes yang dipecat dalam mengikuti seleksi PPPK, ZubaIdah mengatakan dalam kebijakannya tidak harus sedang bekerja tetapi cukup dengan pengalaman bekerja minimal 2 tahun.
“Kalau tahun 2023 ada jalur khusus jalur umum. Jalur khusus itu adalah orang yang bekerja di Puskesmas melamar di Puskesmas itu, tapi kalau di jalur umum bekerja di Rumah Sakit swasta pun boleh”, tutup ZuabaIdah
Penulis : Dody Pan
0 Comments