Serang Cipayung – Pemerintahan Desa Cipayung Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Banten, sesuai Rencana Kerja Program Kepala Desa jangka menengah kini laksanakan Musyawarah kerja sama dengan masyarakat dan Unsur terkait, di Aula Kantor Desa Cipayung, Rabu (15/2/2023).
Kepala Desa Cipayung Tatu Roilah yang sebagai pananggung jawab pelaksana kegiatan musyawarah Rencana Penbangunan desa yang dibacakan oleh sekretaris desa yang sebagai ketua panitia menyampaikan susunan acara Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2023 (MUSRENBANGDES) untuk pembangunan Desa Cipayung terkait tahun anggaran 2024.
Dalam acara MUSRENBANGDES yang hadir RT RW Se-Desa Cipayung, Tokoh Agama H. Sibli Baihaki dan juga sebagai Ketua MUI Kecamatan Padarincang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda yang diwakili Karang Taruna Desa, dan ibu-ibu Kader, dan serta dihadiri Camat Padarincang H. Agus Saepudin, S.E, M.Si. Kasi PMD Yaya Rusyana, Kasi Kesos Asep, dan hadir juga Sertu Supra mewakili Danramil, Kapolsek Padarincang yang di wakili oleh Bhabinkamtibmas Briptu Yusup, Ketua BPD Khulellah beserta anggota BPD Desa Cipayung.
Camat Padarincang, H. Agus Saepudin S.E, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan kepada semua peserta rapat Musrenbangdes hari ini yang menjadi utama yang harus di bahas dalam musyawarah terkait program pembangunan menjadi utama yang harus di usulkan adalah yang Skala Prioritas.
Lanjutnya, MUSRENBANGDES Desa Cipayung hari ini untuk tahun anggaran 2024, dan perlu dipahami Musrenbangdes ini memenuhi prinsip partisipatif, sehingga Kepala Desa sebagai Pimpinan Desa Cipayung bersama dengan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Cipayung sebagai wakil masyarakat Se-Desa Cipayung dalam pelaksanaan tugasnya mesti menjalin aspirasi dari masyarakat dan dalam kesempatan musrenbangdes menyampaikan dengan merencanakan melalui usulan musyawarah rencana pembangunan secara berjenjang.
Dan perlu di ketahui bersama sesuai amanat UU no 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, bahwa jadwal untuk pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan ini di Januari Februari pelaksanaan Musrenbang di tingkat desa dan Februari Maret pelaksanaan MUSRENBANG RKPD tingkat Kecamatan, dan Maret April itu sudah Musrembang tingkat Kabupaten Serang dan seterusnya sampai tingkat provinsi dan nasional,”Papar rnya.
” Ia menambahkan, kesepakatan musyawarah Rencana Penbangunan yang di sepakati hari ini yang merupakan anggaran pembiayaannya oleh Kabupaten, Provinsi maupun yang menjadi kewenangan anggaran pemerintahan pusat, bukan anggaran Dana Desa, dan perlu juga di pahami oleh masyarakat seperti pembangunan kantor desa tidak boleh di bangun dengan menggunakan anggaran dana desa, kalau di bangun dengan dana desa itu menjadi temuan dari inspektorat.
Kenapa”? kerena pembangunan kantor desa adalah kewenangan Pemerintahan Kabupaten Serang, dan anggaran pembiayaannya dari pengalokasian Dana Anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Serang, terkait usulan tersebut setelah di sepakati hasil Musrenbang tingkat kecamatan, serta di setujui di Musrenbang tingkat kabupaten serang, adapun yang lainnya berjenjang ke tingkat provinsi maupun pusat, dan itupun juga harus di tindak lanjuti dilengkapi dengan panajuan proposal sesuai dengan kegunaannya dan kewenangan kabupaten, provinsi maupun pusat,”tegasnya.
Dari hasil kesepakatan bersama yang meliputi tiga bidang yaitu bidang pemerintahan bidang pembangunan dan bidang pembinaan pemberdayaan masyarakat. Adapun keputusan hasil kesepakatan Musrenbangdes di sepakati tiga delegasi desa yang nantinya mengawal dan memperjuangkan serta meyakinkan kepada 13 desa yang ada di delegasi desa Se-Kacamatan Padarincang yang lainnya yang akan di laksanakan Jumat, 17 Januari 2023.
Kepala Desa Cipayung Tatu Roilah, sampaikan ada beberapa hal yang perlu diketahui kepada peserta rapat dan menanggapi apa yang di sampaikan pak camat Agus” menurut Kepala Desa Cipayung Tatu Roilah masih banyak terkait pembangunan yang belum terealisasi untuk Desa Cipayung.
Adapun kalau untuk usulan skala perioritas”, ia sampaikan satu di antaranya jalan poros desa Cisaat Ilir sampai ke Cidahu sepanjang 3.000 (tiga ribu) kilometer dan yang sudah selesai di bangun oleh pemerintahan kabupaten serang baru 250 (dua ratus lima puluh) meter, dan tinggal tersisa lagi 2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh) kilometer. Sehingga terkait yang di usulkan skala perioritas pamasangan TPT dengan pengerasan jalan sepanjang 2.750 meter.
Dan yang kedua lampu penerang jalan umum (PJU) sebanyak 125 (seratus dua lima) titik, baik di jalan Palka maupun di jalan poros desa, dan yang ketiga Situ Telaga Wangsa yang perlu di normalisasi, dan yang ke-empat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Rutilahu sebanyak 85 (delapan puluh lima) rumah yang masih belum tersentuh di tahun 2023, dan dia mengajak Stekholder terkait untuk mendorong bersama-sama untuk adanya program Rutilahu kembali masuk ke Desa Cipayung karena mengingat masyarakat kita masih banyak rumahnya yang tidak layak huni”,tuturnya.
(Resi)
0 Comments