PALI – Pemerintah Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, sukses menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menetapkan 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Musdessus tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 Januari 2025, di Kantor Kepala Desa Muara Dua.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Min Ibadika Solihin, SH, mewakili Camat Tanah Abang H. Darmawan, SH; Ketua BPD Hidayat Saputra dan anggota; Ketua LPMD beserta anggota; Babinkamtibmas Bripka Beni; Babinsa pendamping desa Sopian Hadi; tokoh masyarakat; pemuka agama; dan perangkat desa lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Muara Dua, Winsa Obeni, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung pelaksanaan Musdessus ini. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang belum masuk dalam daftar penerima BLT. “Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama, sehingga saya berharap tidak ada kesalahpahaman yang menimbulkan diskomunikasi di kemudian hari,” ujar Winsa.
Min Ibadika Solihin, SH, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat Tanah Abang karena tugas lain yang mendesak. Ia juga menjelaskan bahwa kriteria penerima BLT mengacu pada aturan pemerintah pusat, sehingga penetapan dilakukan secara teliti dan objektif.
Ketua BPD, Hidayat Saputra, menjelaskan bahwa jumlah penerima BLT tahun 2025 ditetapkan sebanyak 30 orang, berkurang dari 42 orang pada tahun 2024. “Pengurangan ini dilakukan berdasarkan data dari tiga kepala dusun dan sesuai kriteria yang ditetapkan agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya.
Musyawarah berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan final mengenai daftar penerima BLT Dana Desa tahun 2025. Kepala Desa berharap agar bantuan ini dapat digunakan oleh penerima dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dengan terlaksananya Musdessus ini, Pemerintah Desa Muara Dua kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat.(PJS).
0 Comments