ACEH TIMUR – Warga Aceh Timur ditipu oknum yang mengatasnamakan Pihak CV. Ayahanda, dengan modus operandi meminta administrasi sebelum realisasi rumah layak huni dibangun.
Menurut pengakuan korban kepada media ini, pada Minggu (05/05/2024) Kronologi awal kejadian, korban dan terduga pelaku melakukan kordinasi dan rencana membantu masyarakat kategori kurang mampu untuk mendapatkan pembangunan rumah layak huni.
Namun seiring waktu berjalan, dengan gaya dan kemampuan skill dalam mencari mangsa, oknum yang berinisial MH yang telah menyusun rencana sematang mungkin aksi penipuan bermodus rumah bantuan layak huni kembali terjadi di wilayah hukum polres Aceh Timur.
Korban, Sebut saja RB warga desa sekualan kecamatan serbajadi kabupaten Aceh Timur yang menjadi korban dalam sebuah program penipuan pembangunan rumah layak huni dari salah seorang cq lapangan sebuah CV ayahanda yang beralamat di jln Medan- Banda Aceh Kuta Blang kabupaten Bireun bertemu dengan korban di sebuah kafe di IDI Rayeuk pada tanggal 7 Januari 2024 dengan menawarkan sebuah program rumah bantuan layak huni yang akan di bangun di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Aceh Timur tersebut.
Kepada korban menceritakan kronologis tentang cara dan mekanisme kerja serta uang administrasi untuk pengurusan dokumen yang akan di lampirkan ke pihak CV dengan nilai angka 2 juta rupiah dalam 1 unit rumah yang akan dibangun .
Kemudian negosiasi dan perencanaan antara pelaku MH dan RB bertemu di sebuah kafe di lokop MH datang bersama istrinya mur menemui RB guna untuk proses pembangunan sekaligus melakukan upaya transaksi pembayaran non tunai di sebuah UD lokop serta acara teken kontrak rumah sebanyak 27 unit tersebut pada 15 Pebruari 2024 .
Ketika awak media saranainformasi.com melakukan upaya konfirmasi pada Minggu (05/05/2024) menuturkan waktu proses demi proses di lewati RB menaruh harapan besar sehingga memberanikan meminjam modal dari adik nya sebesar Rp 30 juta rupiah guna keperluan mendongkrak kebutuhan material semen besi kawat ikat behel paku kayu batu dan sertu di 27 unit tersebut namun realisasi dan pencairan anggaran dana dari pihak CV jasa ayahanda tersebut tak kunjung di cairkan maka atas desakan korban pada tgl 26 Pebruari MH mengirimkan lampiran kwitansi dengan nilai angka mencapai Rp 75 juta sebagai pembayaran dan ongkos upah kerja namun uang nya tak kunjung di cairkan juga . berdasarkan keterangan RB juga merupakan kwitansi pembayaran yang fiktif atau palsu yang skenario sudah di rancang sematang mungkin untuk mengelabui RB.
Seiring waktu dan alasan demi alasan selalu di sampaikan MH terhadap RB agar sembari bersabar dengan dalih alasan keuangan yang blom stabil namun pada Sabtu sore 4 Mai hubungan komunikasi antara keduanya terputus kemudian , hilang kontak baik komunikasi via telpon dan jalur WhatsApp di blok oleh MH dalam keadaan pening dan bimbang RB yang merasa di rugikan dalam status penipuan bantuan rumah layak huni tersebut mendatangi kediaman MH di dusun bukit gunci desa Lhok meureu kecamatan darul Ihsan kabupaten Aceh Timur namun tidak menemukan keberadaan MH
Berdasarkan keterangan MUR selaku istri MH mengaku bahwa suami nya telah pergi dari rumah pada Jumat sore hingga saat ini tidak ada komunikasi hingga keberadaan tidak diketahui bahkan komunikasi dengan kami aja terputus.
Dalam indeks kasus penipuan bermodus rumah bantuan layak huni RB berharap agar APH wilayah polres Aceh Timur melidik seraya menangani kasus tersebut dalam indikasi penipuan mengatas namakan bantuan rumah layak huni tersebut sebelum ada korban berikutnya.
Dikarenakan kasus penipuan tersebut juga sudah di lakukan MH di beberapa kecamatan yang ada di wilayah hukum polres Aceh Timur.
Karena merasa di rugikan dengan nilai angka yang fantastis mencapai 87 juta rupiah korban rencana akan membuatkan pengaduan ke SPKT Kapolres Aceh Timur pada Senin 6 Mai 2024 seraya membawa dan menguatkan bukti pendukung lain nya.
Tim.
0 Comments