Miris” Sang Merah Putih Kusam Terpasang Terbalik Depan Mess PT MMU Benakat


PALI//SI.Com–,Bendera merah putih merupakan simbol atau identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera merah putih bukan sekadar selembar kain dengan dua warna, namun memiliki makna yang dalam daripada itu.

Bendera merah putih atau biasa juga disebut sebagai bendera dwiwarna ini memiliki makna Berani dan Suci dan memiliki catatan sejarah yang panjang hingga akhirnya dapat berkibar sebagai Bendera Negara Indonesia yang dikibarkan di seantero Nusantara.

Bahkan perjuangan para pahlawan untuk menyelamatkan bendera merah putih masih berlanjut setelah kemerdekaan diproklamasikan.

Namun pada hari Kamis (22/09) puluhan awak media yang bertugas di Kabupaten PALI dikagetkan dengan pemandangan yang janggal di depan Mess PT Maju Mandiri Utama (MMU) Wilayah Benakat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.

Poto Sang Merah Putih terpasang terbalik di depan Mess PT MMU wilayah Benakat, (Kamis 22 September 2022)

Pasalnya di depan Mess tersebut berkibar bendera merah putih yang sudah sangat kusam serta terpasang di posisi tengah tiang bambu dengan keadaan warna putih di posisi atas, dan warna merah posisi di bawah (terpasang terbalik-Red).

Setelah sempat disinggung perihal bendera Indonesia, disaat wawancara dengan Field Manager (FM) PT MMU, Sudarmadi, bertepatan saat wawancara soal pekerja gelar aksi mogok, FM tak menanggapi hal itu, hanya saja beberapa menit setelahnya Sang Merah Putih diturunkan saat puluhan awak media tenga wawancara dengan koordinator aksi.

Fokus di Tanda panah, Poto detik-detik Penurunan Bendera merah putih di depan Mess PT MMU wilayah Benakat,

Dalam hal ini puluhan awak media masih penasaran dengan status PT MMU Beroperasi di Bumi Serepat Serasan, pasalnya, FM mengaku berkantor di Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi, namun dari penelusuran beberapa awak media belum menemukan papan Plang atau merk yang terpasang seperti layaknya prusahaan pada umumnya.

Sedangkan, jika berkaca untuk perbandingan sebuah status prusahaan. sebuah prusahaan CV yang hanya mengerjakan proyek dengan nilai anggaran puluhan juta saja harus memasang Plang dan menyantumkan alamat kantor dan kode informasi secara jelas.

Baca juga:  Pemdes Tanjung Laut Menggelar RAT Tahunan

Kembali ke perihal bendera, secara jelas Aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur, yaitu:

Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah setiap orang yang dengan sengaja Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.

Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Es&Tim


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN