Masyarakat Sukalaba Terima Sertifikat PTSL Dari BPN


Serang, Sukalaba – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang menyerahkan Sertifikat dengan masyarakat pemiliknya langsung di aula kantor Desa Sukalaba Kecamatan Gunungsari, Selasa, 24 Januari 2024 berjalan lancar.

Sertifikat tersebut adalah program PTSL Dinas BPN Kabupaten Serang tahun 2022 yang di percayakan melalui pihak Desa untuk menyampaikan agar masyarakat mendaftarkan data tanah supaya bisa di Sertifikatkan melalui program PTSL yang di anjurkan pemerintah.

Dalam bembagian Sertifikat PTSL Dari Dinas BPN Kabupaten Serang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sukalaba Babang yang di dampingi Sekretaris Desa Gufron beserta staf Desa Sukalaba.

Dengan semangat dan terasa bangga masyarakat Desa Sukalaba Kecamatan Gunungsari, ketika seorang Ibu Separuh baya yang tidak mau di sebutkan nama jelasnya (SN) saat di tanya media ini, dirinya merasa puas dan bangga kepada pemerintahan desa, terutama kepada Kepala Desa Sukalaba yang betul-betul memperjuangkan masyarakat”, Imbuhnya.

Sertifikat Program PTSL di bagikan langsung Wakil Ketua II Yuridis BPN Kabupaten Serang Ratu Sumiyati S.H, yang diserah terima oleh masyakat langsung sebanyak 166 sertifikat. “Ia menambahkan hari ini sebagai pelayan baginya merasa bangga dengan masyarakat Desa Sukalaba dengan semangat antuas mereka berdatangan ke desa mengambil Sertifikat PTSL ini, sehingga kami petugas BPN dari Dinas Kabupaten Serang tidak lama menunggu dengan jumlah 166 buku sebentar pembagiannya sudah selesai, tuturnya.

 

Kepala Desa Sukalaba Babang saat di kompirmasi membenarkan hari ini dari Dinas BPN Kabupaten Serang telah menyerahkan secara langsung kepada masyarakat Desa Sukalaba Sebanyak 166 Sertifikat PTSL, ia sampaikan sangat berterima kasih kepihak BPN Kabupaten Serang yang sudah melayani masyarakat saya dengan baik dari awalnya tanah masyarakat tidak bersertifikat kini masyarakat kami mempunyai legalitas surat kemelikan tanah yang jelas, semogah kedepan ini program PTSL ini terus berlanjut”, Tukasnya.

Baca juga:  Kuasa Hukum Nyimas Nurlina Kembali Layangkan Somasi Ketiga Kepada PT Jannah Firdaus Taur And Travel

(L30/Resi)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN