LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT. CKT Ke KPK RI Atas Dugaan TPK, Penggelapan Pajak dan TPPU


10 shares

Jakarta – LSM Mappan Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Pajak atas Aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Citra Koperasindo Tani seluas 977,65 Hektar diluar HGU dan Berada Dalam Kawasan Hutan Cagar Alam dan Hutan Produksi Di Wilayah Kabupaten Tanjung  Jabung Barat dengan Surat Nomor Nomor : 113/SKK/LP.PT.CKT-KPK.RI /IV/2024 Tertanggal 25 April 2024.

Menindak lanjuti Informasi dan hasil investigasi bahwa terdapat salah satu perusahaan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Citra Koperasindo Tani yang berlokasi di Desa Rantau Badak Kec. Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabun Barat, Provinsi Jambi dengan total luas perkebunan mencapai 6.393,45 Hektar didapati beberapa dugaan tindak pidana yang dapat kami uraikan berdasarkan fakta dan data diantaranya;

1. Bahwa menurut data luasan secara keseluruhan Kebun Sawit milik PT. Citra
Koprasindo Tani di wilayah Desa Rantau Badak, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat seluas 6.393,45 Hektar dijelaskan secara rinci :
a. Kebun Inti (HGU) 2,147,47 Hektar
b. Kebun Plasma 3,265,96Hektar
c. Inti Diluar HGU 977,65 Hektar l
d. Enclave 2,37 Hektar
Data terlampir

2. Bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan data yang dilakukan oleh Timdu pada Juni
2018 terdapat poin penting yang membuktikan bahwa PT.Citra Koperasindo memiliki Kebun Sawit inti diluar HGU dengan total luas mencapai 977,65 Ha, dengan sengaja Melawan Hukum membabat, menggarap, merambah, dan merusak Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Cagar dengan uraian sebagai berikut:

a. Dugaan Perambahan Hutan Produksi seluas 464,49 Hektar.
b. Dugaan Perambahan, Perusakan Cagar Alam seluas 161,09 Ha Data terlampir

3. Bahwa berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah
Sumatera dengan Nomor Surat : S.193/BPPHLHK.I/TU/GKM.0.0/B/01/2024 Tertanggal 16 Januari 2024 atas Laporan DPP LSM MAPPAN Terkait Dugaan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan Cagar Alam dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Seluas 977,65 Hektar Diluar Hak Guna Usaha Oleh PT.CITRA KOPRASINDO TANI dengan Nomor Register #230749 ditemukan fakta semua materi laporan saya terbukti.

Baca juga:  Purna Paskibraka Indonesia Muara Enim Gelar Rakor, Muskab Ke |||

Berdasarkan Point 1 – 3 diatas terdapat beberapa telaah dan analisa kami untuk
melakukan pengembangan berawal dari Dugaan Tindak Pidana Asal yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menurut undang – undang yang berlaku diantaranya :
a. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar UU No.42 Tahun 1999 Tentang Kehutanan , Di Mana telah dijelaskan dalam bab XIV dalam pasal 78 Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin
Mentri LHK bias dikenakan sangsi pidana dengan Pasal 50 huruf(a) berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 10 Milyar.

b. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Ketentuan pidana telah dijelaskan dalam bab X dalam pasal 82 – 109.
Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin mentri LHK bisa dikenakan sangsi pidana dengan Pasal 92 – 93 orang perseorangan atau korporasi sengaja atau lalai melakukan kegiatan perkebuanan
tanpa izin mentri didalam kawasan hutan atau membeli sawit dari kawasan hutan bisa dipidana penjara dengan dengan Undang – Undang No.8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

C. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak Rp 200 juta.

D. Diduga PT.Citra Koperasindo Tani melakukan tindak pidana kehutanan
berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki
kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan. Tersangka
A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda
maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat
3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang
diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka
17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.

Baca juga:  Tiga Gendang di Desa Bangka La'o Antusias Menyambut Balon Bupati Manggarai Heri Ngabut, dan Nyatakan Dukungan

E.  Diduga PT. Citra Koprasindo Tani melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Sehubungan dengan perihal tersebut kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM – MAPPAN), menduga telah terjadi dugaan tindak pidana yang bertentangan dengan undang – undang Kehutanan yag bermuara
pada timbulnya Kerugian Negara yang, diduga dilakukan lintas sektoral, dengan cara Tersetruktur, Terorganisir, dan Masif, maka dari itu kami minta dengan hormat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk segera melakukan Upaya Penyelidikan atas Laporan yang kami sampaikan.

Adapun tuntutan kami kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indoesia untuk segera :

1. Memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Citra Koprasindo Tani untuk
mempertanggunga jawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah berlih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin .

2. Memanggil dan memeriksa Bupati Tanjung Jabung Barat, Kepala Kanotr Badan Pertanahan, dan Unsur Forkopimda yang diduga terlibat dan melakukan pembiran atas kejahatan kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT. Citra Koprasindo Tani. untuk mempertanggunga jawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah berlih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin dan bermuara pada timbulnya kerugian negara mencapai Ratusan Milyar.

Tim.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊