LSM FPK Duga Projek Jembatan Tawing Kangkangi UU KIP


SERANG BANTEN//SI.Com–, Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga tidak mencantumkan Nilai kontrak anggarannya seharusnya Proyek Negara lebih transparan dan terbuka kepada Publik sebagaimana diatur dalam dalam UU No 14 Tahun 2008 yaitu tentang keterbukaan informasi publik. Tepatnya Projek jembatan Citawing di Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka, kabupaten Serang, Banten. Selasa (15/11/2022).

hal ini disampaikan oleh Rezqi Hidayat,S.Pd selaku Sekjen DPP Lembaga FPK, saat dimintai komentarnya terkait Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga, dalam kegiatan pembangunan jembatan Citawing yang saat ini sedang dikerjakan oleh kontraktor PT Bukaka Teknik Utama Tbk.

Kepada awak media Rezqi menambahkan Informasi Keterbukaan publik merupakan bagian dari transparansi.

“Ya ini bentuk transparansi keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi kepada publik atau masyarakat , menurut Rezqi masyarakat juga dapat berperan aktif mengawasi proyek negara,” paparnya.

Lanjut Rezqi pihaknya secara kelembagaan akan melayangkan surat konfirmasi,” kepada pihak terkait untuk mempertanyakan transparansi dari kegiatan proyek ini, pihak kami juga menyoroti terkait safety rambu-rambu lalulintas dinilai masih kurang maksimal,” tutupnya.

(L30)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS