Manggarai, NTT//SI.com- Instruksi perubahan jadwal masuk sekolah Siswa/i SMA di NTT yang biasanya dimulai pada pukul 07.00 wita diubah menjadi pukul 05.00 wita oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B. Laiskodat, dengan alasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di NTT. Marsel Nagus Ahang, S.H, aktivis LSM LPPDM yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara tidak sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Laiskodat.
Menurut Ahang, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam hal ini Viktor B. Laiskodat sangat tidak masuk akal dan mencari sensasi.
Pertanyaan Ahang, apakah DPRD yang mewakili rakyat NTT mengiyakan saja, dan menyetujui saja dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Laiskodat?
Semestinya kata Ahang. Laiskodat, memberi instruksi atau menerbitkan keputusan berdasarkan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017 tentang hari Sekolah.
“Laiskodat jangan membuat kebijakan yang ngawur, bicara harus ada dasar hukum yang jelas tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, dan harus berpikir juga efek kepada Siswa/i bahkan guru yang melakukan kegiatan belajar mengajar pada pukul 05.00 wita yang dikeluarkan Gubernur Laiskodat”, tegas Ahang
Karena Pemerintah Pusat lanjutnya, sudah mendorong penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk mengurangi resiko dampak sosial negatif berkepanjangan, dan Pemerintah Pusat juga sudah mengatur rata-rata masuk sekolah pada pukul 07.00 dan pulang pada pukul 12.00.
Penulis : Dody Pan
0 Comments