Ruteng, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang S.H, mempertanyakan soal pendampingan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Watu Nggong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2021.
Adapun pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Floresco Aneka Indah dan Konsultan Pengawas CV. Windra, dengan pagu Anggaran Rp .18.671 765 .000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler T/A 2021.
Ketua LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara itu mendesak, Kejakasaan Negeri Manggarai harus segera Memanggil pihak PT. Floresko karena dianggap lalai dengan pendampingan kejaksaan Negeri Manggarai, sehingga pengerjaan fisik dari proyek tersebut diduga asal jadi.
“Disini saya menilai bahwa PT. Floresco menganggap remeh dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Manggarai, dan bisa juga ada opsi lain bahwa Kejaksaan di diduga bermain mata dengan PT. Floresko sehingga pengerjaan fisiknya asal jadi”, kata Ahang
Hal inilah yang membuat aktivis LSM LPPDM itu kecewa dengan pembangunan fisiknya, dimana dirinya berharap agar pembangunan Rumah Sakit Pratama tersebut sangat baik karena ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Saya minta Kejari Manggarai segera panggil PPK dan Konsultan Pengawas serta pihak PT.Floresco untuk diprtanggung jawabkan secara hukum soal pembangunan Rumah Sakit Pratama Watu Nggong tersebut”, pinta Ahang
Ahang juga berharap agar kedepannya Kejaksaan Negeri Manggarai perlu indepeden dalam pengawasan proyek pembangunan, sehingga tidak dianggap reme oleh para kontraktor seperti PT. Floresco.
“Tentu pihak Kejari Manggarai dianggap reme oleh PT. Floresco, karena ada kekuatan ,serta bekingan biar pekerjaan fisik dibuat asal jadi dan tidak mungkin kejaksaan Negeri Manggarai memidanakan pihak PT. Floresco”, tutup Ahang
Penulis : Dody Pan
0 Comments