Lagi-lagi Pencemaran lingkungan Oleh Perusahaan, Ketua FMTAB Lapor SKK Migas


PALI – Semburan minyak dari pipe line milik Perusahaan PT.Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field mendadak membuat geger warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Jum’at (26/01/2024).

Menurut warga sekitar lokasi, mereka dikagetkan, dan di cekam rasa ketakutan yang luar biasa, kemudian mereka juga mengatakan sudah ditemui oleh pihak perusahaan, mereka dilarang masak atau menyalahkan api, untuk sarapan dan makan mereka di kasih pihak perusahaan makanan masak siap saji.

“Pagi tadi sudah ada pihak perusahaan ke sini, mereka mengatakan jangan masak, jangan menyalahkan api, dan mereka janji akan siapkan makan. Tapi sampai saat ini jam 11:30 kami belum sarapan dan makan siang. kami juga khawatir akan terjadi kejadian serupa di saat kami lagi tidur atau tidak berada di kediaman, takutnya kejadian seperti ini menyebabkan kebakaran.” Ujar Husin warga desa Pengabuan.

Foto: Aktivitas pekerja perusahaan Adera Field di lokasi semburan minyak

Hal yang sama juga di sampaikan Rustam, sambil makan buah nangka dia menuturkan bahwa “Lapar” dia bersama keluarga di rumah nya lapar akibat semburan minyak itu, dia berharap pihak perusahaan segera mencari solusi agar hal seperti itu tidak terjadi lagi.

“Tadi saya dengar, pihak perusahaan mengatakan itu disabotase orang tak di kenal, setiap kejadian seperti ini pasti jawaban mereka disabotase, atau pipeline korosif, kesemua alasan itu tidak ada urusan bagi kami, yang kami inginkan adanya perusahaan di sini jangan cemari tanah kami, jangan Cemari lingkungan kami, kami juga ingin hidup sehat, sama seperti pihak perusahaan.”kata Rustam saat diwawancarai awak media ini di lokasi semburan minyak.

Sementara itu, pihak perusahaan PT.Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field Pengabuan, melalui Superintendent Adera HSSE OPS, Suharjono, didampingi Fira Noviyanti saat dikonfirmasi di kantor nya mengatakan pihaknya dapat laporan dari warga sekitar lokasi kejadian, dan pihaknya sudah melaporkan ke Polsek Penukal Abab, menurut Suharjono, dari ciri-ciri kebocoran pipeline tersebut di Sabotase Oknum Tak bertanggung.

Baca juga:  Minyak Cong Tetap Marak di Sumsel, Efektivitas Satgas Illegal Drilling dan Refinery Dipertanyakan

Ditanya soal tanggung jawab atas kerugian masyarakat dampak semburan minyak, Suharjono menjawab itu bukan kesalahan pihak perusahaan, dia mengatakan itu disabotase orang tak dikenal.

“Kalau soal makanan, tadi pihak perusahaan sudah hantarkan makanan, mungkin sampai satu kali lagi yaitu untuk makan sore ini.”jawab Suharjono perwakilan pihak perusahaan.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua Forum Masyarakat Tanah Abang – Abab Bersatu (FMTAB) H.Arafik didampingi Bendahara Forum, Hendro Saputra, SH, mengatakan, apapun sebabnya itu tetap pencemaran lingkungan, dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas peristiwa itu serta mencari solusi secepatnya agar tidak terjadi hal serupa.

Foto: Pekerja dan warga membersihkan sisa-sisa semburan minyak di Desa Pengabuan, Jum’at 26 Januari 2024

“Jika memang sering disabotase, maka pihak perusahaan harus meningkatkan penjagaan keamanan aset, kalau itu terjadi karena Pipeline korosif, maka solusinya harus ganti dengan yang baru, jangan dibiarkan saja kemudian terjadi lagi hal serupa, berdalih lagi dengan alasan yang sama tanpa solusi. Karena dalam hal ini masyarakat yang tak perna ikut untung perusahaan malah dirugikan dengan pencemaran lingkungan, ketakutan, was-was,”tegas Arafik.

Arafik juga mengatakan akan melaporkan hal ini ke SKK Migas Mentri Lingkungan Hidup dan Mentri ESDM, karena akibat dari operasi perusahaan ini sering menyebabkan pencemaran lingkungan, dan melanggar Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika merujuk Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, Pasal 60 UU PPLH, itu ada pidananya.”tambah Ketua FMTAB.

Arafik juga menyebut, ada aturan tersendiri untuk Pipa Penyalur minyak dan gas, yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 300.K/38 /M. PE/1997 tetang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur minyak dan gas bumi, Pasal 7, ayat 2, yang berbunyi, Pipa Transmisi Gas dan Pipa Induk yang digelar di daratan wajib ditanam dengan kedalaman minimum 1 meter dari permukaan tanah.

Baca juga:  LSM Gempur Akan Laporkan Perusahaan Seismik 

“Dalam aturan itu wajib, bearti harus tanpa pengecualian, harus ditanam minimal satu meter dalam tanah, itu yang akan kami laporkan, dalam waktu dekat kami akan layangkan surat ke menteri ESDM, SKK Migas dan Mentri Lingkungan Hidup.”tutup Arafik.

Sementara itu, di lokasi semburan minyak, nampak para pekerja dari perusahaan sibuk membersihkan sisa-sisa semburan minyak yang tidak dapat dihisap vacuum, dan pipa bocor penyebab pencemaran sudah di tutup pakai clam guna menghentikan semburan.

Edi.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊