Lagi-lagi Jajaran Polres PALI Amankan Terduga Pemilik Narkoba


PALI – Narkoba musuh yang nyata, narkoba membunuh mu secara perlahan, Narkoba menghancurkan masa depan, nampaknya slogan ini tak menyurutkan niat pemakai atau pun pengedarnya, terbukti saat jajaran polres Pali berhasil mengamankan terduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu malam (02/02/2023).

Berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Polres Pali melalui Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,Provinsi Sumatera Selatan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H.,diwakili Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A.Darmawan,S.H., yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPTU Taufik kepada awak media.

Lebih lanjut dia menjelaskan, atas perintah Kapolsek Talang Ubi Panit 2 unit Reskrim bersama anggota bergerak ke Simpang Raja, “Sesampainya di TKP, anggota kita melihat satu orang laki-laki sedang berdiri di depan pondok atau pance dengan gerak-gerik yang mencurigakan,kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukanlah barang bukti berupa satu bungkus rokok merk Vigor, yang didalamnya berisikan dua klip plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang ditemukan dibawah pance tersebut karena dibuang oleh pelaku,”papar Kanit Reskrim Talang Ubi ini.

Di TKP juga ditemukan satu klip plastik bening kecil lanjutnya, yang didalamnya juga berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah kaca pirek bening yang berasa didalam kantong celana depan sebelah kanan milik pelaku, atas hal tersebut pelaku dibawa kepolsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti.

“Terduga pelaku atas nama AP (27) adalah warga Desa Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, yang berprofesi sebagai petani yang kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 04 /II/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 02 Februari 2023,dengan barang bukti 1 (satu) Bungkus rokok merk Vigor,3 (tiga) klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih,diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,55 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek bening.”pungkas Kapolres Pali diwakili Kapolsek Talang Ubi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim.

Baca juga:  Letkol Inf Kadek Muliarsa, Dansatgas, Terus Mengejar Waktu TMMD ke-116

(Rilis Humas Polres Pali)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏