KPUD Manggarai Kembalikan Berkas Pendaftaran Maksi-Ronald Karena Belum Ditandatangani Ketua dan Sekertaris Parpol


13 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembalikan dokumen pengajuan persyaratan dari pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Manggarai, Maksimus Ngkeros dan Ronald Susilo atau paket Maksi-Ronald, karena belum ditandatangani oleh Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD II) Partai Amanat Nasional (PAN).

Diketahui, Paket Maksi-Ronald melakukan pendaftaran ke KPUD Manggarai pada Selasa (27/08/2024) atau dihari pertama setelah dibukanya pendaftaran oleh KPUD Manggarai.

Ketua KPUD Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor, saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp pada Rabu, (28/08/2024) pagi menjelaskan bahwa, dokumen pengajuan persyaratan dari calon Bupati dan calon wakil Bupati Manggarai atau Paket Maksi dan Ronald bukan ditolak, namun dikembalikan untuk diperbaiki.

“Dokumen yang diperbaiki menunggu tanda tangan Ketua dan Sekertaris DPD II PAN Kabupaten Manggarai”, jelas Ketua KPUD Mangarai, Rikardus Jemmi Pentor

Kata Rikar, jika nanti dokumen yang dimaksud sudah ditandatangani selama masa perbaikan, maka akan diajukan lagi ke KPUD Manggarai, dan batas akhirnya sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024, pukul 23.59 wita.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD II) Partai Amanat Nasional (PAN) belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊